Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
277/Pid.Sus/2025/PN Pso HARISON, S.H. RAMADHAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 277/Pid.Sus/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1316 /P.2.19/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HARISON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMADHAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

---------Bahwa terdakwa RAMADHAN Alias DHAN pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekitar Jam 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di hotel Arista tepatnya di Desa Keurea Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekitar pukul 23.30 wita Anggota Satresnarkoba Polres Morowali yakni, saksi DAVID dan saksi RINEXTO telah menerima informasi dari masyarakat bahwa di Hotel Arista tepatnya di Desa Keurea Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali sering Terjadi Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu
  • Bahwa menindaklanjuti informasi tersebut anggota satresnarkoba yakni, saksi DAVID dan saksi RINEXTO menuju lokasi yang di maksud yang pada saat itu telah memasuki hari minggu tanggal 16 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 wita lalu anggota satresnarkoba tersebut tiba di lokasi yang di maksud yakni Hotel Arista dan melihat Terdakwa RAMADHAN Alias DHAN (selanjutnya disebut terdakwa) yang mencurigakan sedang berdiri didepan kamar Hotel tersebut kemudian anggota satresnarkoba yakni, saksi DAVID dan saksi RINEXTO mengamankan terdakwa lalu melakukan penggeledahan hingga di temukan 1 (satu) saset Narkotika jenis sabu berukuran kecil yang di simpan di dalam pembungkus rokok sampoerna, kemudian dilakukan pengembangan ke tempat tinggal (kost) terdakwa berada di Desa Bahodopi Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali yang jaraknya kurang lebih 2 km (dua kilometer) dari lokasi terdakwa ditangkap hingga ditemukan 1 (satu) saset Narkotika jenis sabu berukuran sedang yang di simpan di dalam sepatu merek sinsou warna hitam, 1 (satu) alat hisap bong beserta pirex, 1 (satu) unit handphone merek vivo warna biru, selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Morowali langsung mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan ke Polres Morowali
  • Bahwa sebelum penangkapan terdakwa yakni pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekitar Pukul 02.00 Wita terdakwa berkomunikasi menggunakan 1 (satu) unit handphone merek vivo warna biru dengan JUNA yang menyampaikan MAS BEN (daftar pencarian orang) akan sampai di agen Family Desa Keurea Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali lalu pada pukul 03.30 wita terdakwa pergi menuju agen family untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut ke MAS BEN yang memberikan paket narkotika jenis sabu tersebut ke terdakwa lalu terdakwa kembali ke tempat tinggal (kost) terdakwa yang berada didesa Bahodopi Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali, kemudian pada pukul 23.45 wita terdakwa membuka paket tersebut yang berisi 2 (dua) saset paket narkotika jenis sabu kemudian 1 (satu) saset narkotika jenis sabu terdakwa simpan dan yang 1 (satu) sasetnya lagi sebagian terdakwa konsumsi dan sisanya terdakwa bawa di hotel Arista
  • Bahwa tujuan Terdakwa menerima 2 (dua) saset paket narkotika jenis sabu di antarkan kepada pembeli untuk di jual dan di edarkan di wilayah Kabupaten Morowali yang salah satunya kepada TOMY seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
  • Bahwa berdasar berita acara penimbangan barang bukti dari penyidik Polres Morowali yang ditandatangani oleh Penyidik Pembantu Ahmad Fayiet R Sumese telah melakukan penimbanganan barang bukti dengan rincian 2 (dua) bungkus/sachet plastic cetik berisikan serbuk kristal berkode barang bukti 1-2 dengan berat bruto 32,40 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1334/NNF/III/2025 tanggal 21 Maret 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa:
      1. SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si
      2. Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si

Diketahui oleh A.n. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Cabang Makassar Plt. Waka  AJUN KOMISARIS BESAR POLISI ASMAWATI, S.H., M.Kes, Nrp: 73050637 yakni 2 (dua) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 29,3147 gram  milik RAMADHAN Alias DHAN yang diberi nomor barang bukti 3113/2025/NNF dengan kesimpulan sebagai berikut:

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi GCMS

3113/2025/NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

  • Bahwa barang bukti berupa 2 (dua) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 29,3147 gram yang diberi nomor barang bukti 3113/2025/NNF adalah benar mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  • Bahwa perbuatan Terdakwa RAMADHAN Alias DHAN menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang.

----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------

 

Atau

Kedua

---------Bahwa terdakwa RAMADHAN Alias DHAN pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekitar Jam 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di hotel Arista tepatnya di Desa Keurea Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekitar pukul 23.30 wita Anggota Satresnarkoba Polres Morowali yakni, saksi DAVID dan saksi RINEXTO telah menerima informasi dari masyarakat bahwa di Hotel Arista tepatnya di Desa Keurea Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali sering Terjadi Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu
  • Bahwa menindaklanjuti informasi tersebut anggota satresnarkoba yakni, saksi DAVID dan saksi RINEXTO menuju lokasi yang di maksud yang pada saat itu telah memasuki hari minggu tanggal 16 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 wita lalu anggota satresnarkoba tersebut tiba di lokasi yang di maksud yakni Hotel Arista dan melihat Terdakwa RAMADHAN Alias DHAN (selanjutnya disebut terdakwa) yang mencurigakan sedang berdiri didepan kamar Hotel tersebut kemudian anggota satresnarkoba yakni, saksi DAVID dan saksi RINEXTO mengamankan terdakwa lalu melakukan penggeledahan hingga di temukan 1 (satu) saset Narkotika jenis sabu berukuran kecil yang di simpan di dalam pembungkus rokok sampoerna, kemudian dilakukan pengembangan ke tempat tinggal (kost) terdakwa berada di Desa Bahodopi Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali yang jaraknya kurang lebih 2 km (dua kilometer) dari lokasi terdakwa ditangkap hingga ditemukan 1 (satu) saset Narkotika jenis sabu berukuran sedang yang di simpan di dalam sepatu merek sinsou warna hitam, 1 (satu) alat hisap bong beserta pirex, 1 (satu) unit handphone merek vivo warna biru, selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Morowali langsung mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan ke Polres Morowali
  • Bahwa sebelum penangkapan terdakwa yakni pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekitar Pukul 02.00 Wita terdakwa berkomunikasi menggunakan 1 (satu) unit handphone merek vivo warna biru dengan JUNA yang menyampaikan MAS BEN (daftar pencarian orang) akan sampai di agen Family Desa Keurea Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali lalu pada pukul 03.30 wita terdakwa pergi menuju agen family untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut ke MAS BEN yang memberikan paket narkotika jenis sabu tersebut ke terdakwa lalu terdakwa kembali ke tempat tinggal (kost) terdakwa yang berada didesa Bahodopi Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali, kemudian pada pukul 23.45 wita terdakwa membuka paket tersebut yang berisi 2 (dua) saset paket narkotika jenis sabu kemudian 1 (satu) saset narkotika jenis sabu terdakwa simpan dan yang 1 (satu) sasetnya lagi sebagian terdakwa konsumsi dan sisanya terdakwa bawa di hotel Arista
  • Bahwa tujuan Terdakwa menerima 2 (dua) saset paket narkotika jenis sabu di antarkan kepada pembeli untuk di jual dan di edarkan di wilayah Kabupaten Morowali yang salah satunya kepada TOMY seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
  • Bahwa berdasar berita acara penimbangan barang bukti dari penyidik Polres Morowali yang ditandatangani oleh Penyidik Pembantu Ahmad Fayiet R Sumese telah melakukan penimbanganan barang bukti dengan rincian 2 (dua) bungkus/sachet plastic cetik berisikan serbuk kristal berkode barang bukti 1-2 dengan berat bruto 32,40 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1334/NNF/III/2025 tanggal 21 Maret 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa:
      1. SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si
      2. Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si

Diketahui oleh A.n. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Cabang Makassar Plt. Waka  AJUN KOMISARIS BESAR POLISI ASMAWATI, S.H., M.Kes, Nrp: 73050637 yakni 2 (dua) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 29,3147 gram  milik RAMADHAN Alias DHAN yang diberi nomor barang bukti 3113/2025/NNF dengan kesimpulan sebagai berikut:

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi GCMS

3113/2025/NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

  • Bahwa barang bukti berupa 2 (dua) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 29,3147 gram yang diberi nomor barang bukti 3113/2025/NNF adalah benar mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  • Bahwa perbuatan Terdakwa RAMADHAN Alias DHAN memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang.

--------------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------

Pihak Dipublikasikan Ya

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ada_perbaikan_gugatan

Filename: detil_perkara/detil_perkara.php

Line Number: 307