Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
257/Pid.Sus/2025/PN Pso SABAN HUTAGAOL, S.H. KOMAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 257/Pid.Sus/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-618/P.2.19.7/Enz.2/5/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SABAN HUTAGAOL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KOMAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

-------Bahwa Terdakwa KOMAR Bin JAFAR alias KOMAR pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 04.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di pinggir jalan Desa Ensa Kecamatan Mori Atas Kabupaten Morowali Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukummenawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Beratnya melebihi 5 gram”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------

  • Awalnya pada suatu waktu yang sudah tidak di ingat lagi hari dan tanggalnya pada bulan Januari tahun 2025, Terdakwa KOMAR Bin JAFAR alias KOMAR bertemu dengan Saudari AYU (DPO) di kost milik Saudari AYU (DPO) yang beralamat di Desa Bungintimbe, Kec. Petasia Timur, Kab. Morowali Utara, kemudian Saudari AYU (DPO) menanyakan kepada Terdakwa KOMAR Bin JAFAR alias KOMAR “ada arnold mau minta nomor handphone mu” kemudian Terdakwa KOMAR Bin JAFAR alias KOMAR menjawab “siapa itu arnold” Saudari AYU (DPO) menjawab “dia kaka angkatku, dia di pare-pare” kemudian Terdakwa KOMAR Bin JAFAR alias KOMAR menanyakan untuk apa arnold meminta nomor handphone Terdakwa KOMAR Bin JAFAR alias KOMAR, Saudari AYU (DPO) menjawab “ada kata bahannya arnold (shabu) turun di beteleme cuman saya tidak berani untuk ambil, terus arnold minta nomormu”, kemudian Saudari AYU (DPO) melakukan panggilan kepada Saudara ARNOLD menggunakan handphone Terdakwa KOMAR Bin JAFAR alias KOMAR, dalam panggilannya Saudara ARNOLD mengatakan jika bahan (shabu) tersebut tidak menggunakan modal dan akan di berikan kepada Saudari AYU (DPO) dan Terdakwa KOMAR Bin JAFAR alias KOMAR.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu, tanggal 04 februari 2025 sekitar pukul 07.00 WITA, Terdakwa KOMAR Bin JAFAR alias KOMAR sedang ada di Kostnya yang berada di Desa Bungintimbe, Kec. Petasia Timur, Kab. Morowali Utara, kemudian Saudara YUDI (DPO) mengajak Terdakwa KOMAR Bin JAFAR alias KOMAR untuk pergi ke Taripa dan bertemu dengan anggota dari Saudara ARNOLD, kemudian Terdakwa KOMAR Bin JAFAR alias KOMAR bersama Saudara YUDI (DPO) pergi menuju Taripa, di perjalanan Saudara YUDI (DPO) mengatakan “saya mau kerja sampingan ini (jual sabu)” sesampainya di Desa Taripa Saudara YUDI (DPO) mencari lokasi yang sudah di berikan oleh Saudara ARNOLD, setelah menemukan lokasi tersebut kemudian Saudara YUDI (DPO) mengambil 1 paket yang terbungkus dengan lakban warna hitam yang ada di semak-semak di pinggir jalan, kemudian Terdakwa KOMAR Bin JAFAR alias KOMAR bersama Saudara YUDI (DPO) kembali ke Kost milik Suadara YUDI (DPO) yang beralamatb di Desa Bungintimbe, Kec. Petasia Timur, Kab. Morowali  Utara, sesampainya di kost mili Saudara YUDI (DPO) kemudian membuka paket tersebut yang berisikan 6 (enam) bungkus plastik cetik berisikan narkotika jenis shabu, kemudian Terdakwa KOMAR Bin JAFAR alias KOMAR menghubungi Saudara HERMAN yang berada di bahodopi bahwa Terdakwa KOMAR Bin JAFAR alias KOMAR ada barang narkotika jenis shabu sebanyak 30 gram, kemudian Saudara HERMAN menjawab “berapa  harga satu gram” kemudian Terdakwa KOMAR Bin JAFAR alias KOMAR menjawab Rp 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah), kemudian Saudara HERMAN mengatakan akan mengambil barang tesebut, kemudian Terdakwa KOMAR Bin JAFAR alias KOMAR menuju ke desa Keuno dan membuang 1 (satu) bungkus yang berisi narkotika jenis shabu, kemudian Saudari AYU (DPO) mengatakan kepada Terdakwa KOMAR Bin JAFAR alias KOMAR untuk membantu menjualkan narkotika jenis shabu dengan imbalan 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu dengan berat 48 (empat puluh delapan) gram.
  • Bahwa Terdakwa KOMAR Bin JAFAR alias KOMAR sudah menjual sebanyak 30 gram kepada Saudara HERMAN dengan harga Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) yang mana uang tersebut langsung di transfer ke rekening milik Saudari AYU (DPO).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan nomor. Lab: 0938 / NNF / II / 2025 tanggal 26 Februari 2025 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa menjelaskan bahwa barang bukti milik Tersangka KOMAR Bin JAFAR alias KOMAR dengan Nomor 2061/2025/NNF sebanyak 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 47,5199 gram, dan setelah diperiksa berupa kristal bening tersebut positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b, serta Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang hanya dipergunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------

 

ATAU

 

KEDUA :

--------Bahwa Terdakwa KOMAR Bin JAFAR alias KOMAR pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 04.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di pinggir jalan Desa Ensa Kecamatan Mori Atas Kabupaten Morowali Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 gram”, Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut  :---

  • Bahwa berawal dari informasi yang diperoleh di masyarakat adanya penyalahgunaan jenis shabu di Desa Bungintimbe, Kec. Petasia Timur, Kab. Morowali Utara, menindaklanjuti laporan tersebut pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekitar pukul 04.00 WITA Saksi LON AFANDI R bersama Saksi SULKIFLI menuju ke Desa Bungintimbe, Kec. Petasia Timur, Kab. Morowali Utara, sesampainya di lokasi Saksi LON AFANDI R bersama Saksi SULKIFLI dan menuju ke sebuah kost-kostan yang di duga milik Terdakwa KOMAR Bin JAFAR alias KOMAR, kemudian Saksi LON AFANDI R bersama Saksi SULKIFLI langsung melakukan penyergapan dan mengamankan Terdakwa KOMAR Bin JAFAR alias KOMAR, kemudian dilakukan penggeledahan dengan menunjukkan surat perintah tugas langsung, hasil dari penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket narkotika di duga jenis shabu dalam bentuk bungkus plastik klip dalamnya berisi kristal bening dengan total berat brutto 48,37 gram, 1 (satu) buah paperbag warna putih bertuliskan TABITAGLOW skin care, 1 (satu) buah kotak warna putih bertuliskan COACH, yang mana 1 (satu) paket narkotika di duga jenis shabu di temukan di dalam sebuahh kotak warna putih bertuliskan COACH tersimpan pada paperbag warna putih yang bertuliskan TABITAGLOW skin care yang tergantung di belakang pintu kamar kost tempat tinggal Terdakwa KOMAR Bin JAFAR alias KOMAR, setelah itu Saksi LON AFANDI R bersama Saksi SULKIFLI melakukan introgasi dan di dapatkan informasi bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu di dapatkan dari Saudara ARNOLD yang berada di daerah Pare-Pare, kemudian Terdakwa KOMAR Bin JAFAR alias KOMAR beserta barang bukti di bawa ke polres morowali utara untuk di periksa lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan nomor. Lab: 0938 / NNF / II / 2025 tanggal 26 Februari 2025 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa menjelaskan bahwa barang bukti milik Tersangka KOMAR Bin JAFAR alias KOMAR dengan Nomor 2061/2025/NNF sebanyak 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 47,5199 gram, dan setelah diperiksa berupa kristal bening tersebut positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dan saksi DIAN WALINCO’O Alias DIAN bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b, serta Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang hanya dipergunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Jo. Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ada_perbaikan_gugatan

Filename: detil_perkara/detil_perkara.php

Line Number: 307