Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa Terdakwa AHMAD MASRI Alias AHMAD pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 21.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau sekiranya masih dalam tahun 2025, bertempat di Desa Bahomakmur, Kec. Bahodopu, Kab. Morowali atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu” yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 21.00 WITA, Terdakwa sedang berada di kos Terdakwa yang berada di Desa Bahomakmur, Kec. Bahodopu, Kab. Morowali, kemudian datang ARJUN (DPO) menemui Terdakwa dan mengatakan “ini kau simpan kalau ada yang mau ambil kasikan”, setelah itu Terdakwa langsung menerima kotak plastik yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa langsung menyimpannya di atas plafon dalam kamar kos Terdakwa, lalu Terdakwa lanjut bermain game di handphone milik Terdakwa sambil bercerita dengan ARJUN (DPO), selanjutnya pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 01.00 WITA Terdakwa dan ARJUN (DPO) sedang duduk di teras depan kamar kos milik Terdakwa, kemudian datang Saksi DAVID A. SIMANGUNSONG dan Saksi RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN menghampiri Terdakwa dan ARJUN (DPO), kemudian saat Saksi DAVID A. SIMANGUNSONG dan Saksi RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN hendak sampai ARJUN (DPO) langsung melarikan diri sehingga Saksi DAVID A. SIMANGUNSONG dan Saksi RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN langsung mengamankan Terdakwa dan membawanya masuk ke dalam kamar kos miliknya, setelah itu Saksi DAVID A. SIMANGUNSONG dan Saksi RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi DAVID RUNTU, setelah itu ditemukan kotak plastik bening yang berada di atas plafon dalam kamar kos tersebut, kemudian Saksi RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN langsung membuka kotak plastik bening tersebut dan mendapati 5 (lima) saset plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, setelah itu Saksi DAVID A. SIMANGUNSONG dan Saksi RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN melanjutkan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong, kemudian setelah barang bukti diamankan Saksi DAVID A. SIMANGUNSONG dan Saksi RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN langsung selanjutnya membawa Terdakwa bersama dengan barang bukti ke Polres Morowali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa adapaun keuntungan yang Terdakwa AHMAD MASRI Alias AHMAD peroleh apabila narkotika tersebut berhasil dijual berupa uang tunai sebanyak Rp200.000 (dua ratus ribu) dan konsumsi sabu secara cuma-cuma;
- Bahwa Terdakwa AHMAD MASRI Alias AHMAD tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1341/NNF/III/2025 Tanggal 21 Maret 2025 yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si, dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, SH.,MKes yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa :
- 5 (lima) sachet plastik berisikan Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,3737 gram diberi nomor barang bukti 3119/2025/NNF.
dan sisa barang bukti setelah diperiksa yakni 0,2932 gram.
- Barang bukti tersebut di atas adalah milik Terdakwa AHMAD MASRI Alias AHMAD dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina.
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa AHMAD MASRI Alias AHMAD pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 01.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau sekiranya masih dalam tahun 2025, bertempat di Desa Bahomakmur, Kec. Bahodopu, Kab. Morowali atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu” yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:--------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 01.00 WITA Terdakwa dan ARJUN (DPO) sedang duduk di teras depan kamar kos milik Terdakwa, kemudian datang Saksi DAVID A. SIMANGUNSONG dan Saksi RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN selaku petugas kepolisian yang menerima informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika menghampiri Terdakwa dan ARJUN (DPO), kemudian saat Saksi DAVID A. SIMANGUNSONG dan Saksi RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN hendak sampai ARJUN (DPO) langsung melarikan diri sehingga Saksi DAVID A. SIMANGUNSONG dan Saksi RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN langsung mengamankan Terdakwa dan membawanya masuk ke dalam kamar kos miliknya, setelah itu Saksi DAVID A. SIMANGUNSONG dan Saksi RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi DAVID RUNTU, setelah itu ditemukan kotak plastik bening yang berada di atas plafon dalam kamar kos tersebut, kemudian Saksi RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN langsung membuka kotak plastik bening tersebut dan mendapati 5 (lima) saset plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, setelah itu Saksi DAVID A. SIMANGUNSONG dan Saksi RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN melanjutkan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong, kemudian setelah barang bukti diamankan Saksi DAVID A. SIMANGUNSONG dan Saksi RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN langsung selanjutnya membawa Terdakwa bersama dengan barang bukti ke Polres Morowali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa pekerjaan Terdakwa AHMAD MASRI Alias AHMAD tidak ada kaitannya dengan kepentingan Kesehatan;
- Bahwa Terdakwa AHMAD MASRI Alias AHMAD tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1341/NNF/III/2025 Tanggal 21 Maret 2025 yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si, dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, SH.,MKes yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa :
- 5 (lima) sachet plastik berisikan Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,3737 gram diberi nomor barang bukti 3119/2025/NNF.
dan sisa barang bukti setelah diperiksa yakni 0,2932 gram.
- Barang bukti tersebut di atas adalah milik Terdakwa AHMAD MASRI Alias AHMAD dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina.
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--- |