Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
255/Pid.Sus/2025/PN Pso SABAN HUTAGAOL, S.H. WAWAN Bin MADDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 255/Pid.Sus/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 11 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 888/P.19.12/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SABAN HUTAGAOL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAWAN Bin MADDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa Wawan bin Madda alias wawan pada hari Jumat, tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2025 atau suatu waktu di Tahun 2025 bertempat di Penginapan Bintang Emas Desa Bunta, Kec. Petasia Timur, Kab. Morowali Utaraatau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis, tanggal 06 Maret 2025 sekitar pukul 16.00 Wita Terdakwa berada di Penginapan Bintang emas kemudian terdakwa pergi ke kos-kosan seseorang yang bernama Anto yang berada di Dusun Bungini, Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kab. Morowali Utara untuk membeli sabu, sekitar pukul 17.00 Wita sampai di Kos Saudara Anto (daftar pencarian orang), kemudian membeli sabu dari Saudara Anto (daftar pencarian orang)seharga Rp400.000,-(empat ratus ribu rupiah) dua paket. Setelah itu terdakwa kembali ke Penginapan Bintang emas dan baring-baring hingga pukul 21.00 wita datang teman terdakwa atas nama Saudara Ali dan langsung mengatakan “adakah yang dua disitu” kemudian terdakwa menjawab ada setelah itu Saudara Ali langsung menyerahkan uang Rp200.000,- dan terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu satu paket setelah itu Saudara Ali langsung pulang. Selanjutnya sekitar pukul 22.00 wita terdakwa mengambil sedikit dari sabu yang dibelinya untuk digunakan sendiri oleh terdakwa. Setelah selesai menggunakan sabu kemudian terdakwa duduk-duduk di depan pondok terdakwa yang berada di lingkungan Penginapan Bintang Emas sambil menunggu tamu yang ingin menginap.
  • Bahwa Terdakwa Wawan bin Madda alias wawan tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1282/NNF/III/2025 Tanggal 18 Maret 2025 yang di periksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si. M.Si dan Apt. EKA AGUSTIANI, S. Si, serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, S.H., M.Kes. yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari tangan Terdakwa berupa :
  1. 1 (satu) Sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat Netto 0,0730 gram yang diberi nomor barang bukti 2972/2025/NNF.
  2. barang bukti tersebut milik terdakwa Wawan bin Madda alias wawan dengan hasil pemeriksaan positif (+) Narkotika dan (+) Metamfetamina.

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika .----------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa Wawan bin Madda alias wawan pada hari Jumat, tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2025 atau suatu waktu di Tahun 2025 bertempat di Penginapan Bintang Emas Desa Bunta, Kec. Petasia Timur, Kab. Morowali Utaraatau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,, tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------

 

  • Bahwa berawal dari informasi yang di peroleh dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu Di desa Bunta , Kec. Petasia Timur, Kabupaten Mororwali Utara, kemudian berdasarkan surat perintah dari Kapolres Morowali Utara, saksi I ketut Adnyana dan tim dari polres mororwali utata melakukan penyelidikan untuk mengungkap kebenaran informasi tersebut, selanjutnya pada hari jumat tanggal 7 Maret 2025 sekitar pukul 00.30 Wita tepatnya di Penginapan Bintang emas Desa Bunta, Kec. Petasia Timur, Kab. Morowali Utara Tim satresnarkoba Morowali utara melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan terdakwa Wawan Bin Madda alias Wawan yang mana ketika dilakukan penggeledahan badan dan pondok tempat tinggalnya ditemukan barang bukti berupa
  • 1 (Satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus palstik klip berisi kristal bening dengan berat bruto 0,18 gram
  • 1 (satu) buah rangkaian alat hisap sabu (Bong)
  • Uang tunai Rp200.000,- pecahan 100.000
  • 23 (dua puluh tiga) plastic cetik kosong

Adapun barang bukti berupa 1 (Satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus palstik klip berisi kristal bening dengan berat bruto 0,18 gram ditemukan didalam kantong celana sebelah kanan depan milik terdakwa Wawan bin Madda Alias Wawan, sedangkan barang bukti lainnya ditemukan di Pondok di areal Penginapan Bintang emas  yang menjadi tempat tinggal terdakwa Wawan bin Madda alias Wawan.

  • Bahwa terdakwa Wawan bin Madda Alias Wawan tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1282/NNF/III/2025 Tanggal 18 Maret 2025 yang di periksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si. M.Si dan Apt. EKA AGUSTIANI, S. Si, serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, S.H., M.Kes. yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari tangan Terdakwa berupa :
  1. 1 (satu) Sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat Netto 0,0730 gram yang diberi nomor barang bukti 2972/2025/NNF.
  2. barang bukti tersebut milik terdakwa Wawan bin Madda alias wawan dengan hasil pemeriksaan positif (+) Narkotika dan (+) Metamfetamina.

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika .----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ada_perbaikan_gugatan

Filename: detil_perkara/detil_perkara.php

Line Number: 307