Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
255/Pid.Sus/2025/PN Pso | SABAN HUTAGAOL, S.H. | WAWAN Bin MADDA | Persidangan |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: ada_perbaikan_gugatan
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 78
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 255/Pid.Sus/2025/PN Pso | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 11 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 888/P.19.12/Enz.2/06/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA ----- Bahwa Terdakwa Wawan bin Madda alias wawan pada hari Jumat, tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2025 atau suatu waktu di Tahun 2025 bertempat di Penginapan Bintang Emas Desa Bunta, Kec. Petasia Timur, Kab. Morowali Utaraatau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .----------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA -----Bahwa Terdakwa Wawan bin Madda alias wawan pada hari Jumat, tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2025 atau suatu waktu di Tahun 2025 bertempat di Penginapan Bintang Emas Desa Bunta, Kec. Petasia Timur, Kab. Morowali Utaraatau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,, tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------
Adapun barang bukti berupa 1 (Satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus palstik klip berisi kristal bening dengan berat bruto 0,18 gram ditemukan didalam kantong celana sebelah kanan depan milik terdakwa Wawan bin Madda Alias Wawan, sedangkan barang bukti lainnya ditemukan di Pondok di areal Penginapan Bintang emas yang menjadi tempat tinggal terdakwa Wawan bin Madda alias Wawan.
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .---------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: ada_perbaikan_gugatan
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 307