Dakwaan |
--------Bahwa Terdakwa BUSTAN MOH. SA’AD (Selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira Pukul 08.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat perkebunan Pipil Desa Baulu Kec.Togean Kab. Tojo Una-Una. atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “Melakukan Penganiayaan”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa sebagaimana pada waktu dan tempat tersebut diatas bermula pada saat Saksi JUMAIL M. SIDENG dalam perjalanan menuju kebun Saksi JUMAIL M. SIDENG yang berada di lokasi pipil desa baulu, sekitar pukul 08.00 wita saat memasuki lokasi kebun, Saksi JUMAIL M. SIDENG dihampiri oleh Terdakwa saat itu juga Saksi JUMAIL M. SIDENG merasa terancam karena Terdakwa mendatangi Saksi JUMAIL M. SIDENG sambil menyarungkan parang di pinggang dan saat berdekatan dengan saksi JUMAIL M. SIDENG, Saksi JUMAIL M. SIDENG melihat Terdakwa sedang memegang parangnya yang berada di pinggangnya sehingga saksi JUMAIL M. SIDENG dengan cepat atau reflex untuk menahan parang yang berada di pinggang Terdakwa dengan kedua tangan saksi JUMAIL M. SIDENG, lalu saat saksi JUMAIL M. SIDENG menahan parang tersebut menggunakan tangan, Terdakwa tiba tiba memukul Saksi JUMAIL M. SIDENG dengan menggunakan tangan kanannya yang terkepal yang diarahkan ke kepala Saksi JUMAIL M. SIDENG tepatnya di dahi sebelah kanan saksi JUMAIL M. SIDENG, lalu setelah itu kakak Terdakwa yakni Saksi TAHMID MOH. SA’AD datang kearah Saksi JUMAIL M. SIDENG sehingga Saksi JUMAIL M. SIDENG melepaskan pegangan Saksi JUMAIL M. SIDENG dari pinggang Terdakwa, kemudian Terdakwa pergi kearah Saksi TAHMID MOH. SA’AD. Namun Saksi TAHMID MOH. SA’AD mengatakan ”atur baik saja” kemudian saksi JUMAIL M. SIDENG menjawab “saksi (yang dimaksud adalah Terdakwa) ini tidak ada apa – apanya karena bukan harta saksi (yang dimaksud adalah Terdakwa) pohon kelapa itu melainkan miliknya mertua saksi (yang dimaksud adalah saksi JUMAIL M. SIDENG) kelapa itu”, setelah itu Saksi JUMAIL M. SIDENG meninggalkan mereka untuk pulang ke kampung dan setibanya di kampung Saksi JUMAIL M. SIDENG menceritakan kepada anak Saksi JUMAIL M. SIDENG yakni saksi FATRIA dan saksi INDRA.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi JUMAIL M. SIDENG mengalami bengkak pembengkakan dan sakit pada bagian dahi sebelah kanan Saksi JUMAIL M. SIDENG sebagaimana diterangkan dalam Surat Visum Et Repertum No.441.6/002/RM-2024/RSUD WAKAI yang di periksa dan ditandatangani oleh dr. Nur Alim, selaku Dokter Umum di RSUD WAKAI Kabupaten Tojo Una-Una menerangkan bahwa pada tanggal 17 Mei 2024 jam 15.00 WITA, bertempat di RSUD Wakai telah memeriksa seorang laki-laki bernama JUMAIL M. SIDENG umur 66 Tahun, alamat di Dusun II Panabali, Desa Tongkabo, Kec. Togean, Kab. Tojo Una Una, dari hasil pemeriksaan luar, tampak sebuah luka memar di dahi sebelah kanan, bentuk luka tidak teratur, batas luka tidak tegas, ukuran luka Panjang tiga sentimeter lebar dua sentimeter.
--------- Bahwa Perbuatan Terdakwa BUSTAN MOH. SA’AD sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. -------------------------------------------- |