Dakwaan |
KESATU :
--------Bahwa Terdakwa MARTINE BULAGE Binti ENDI alias KARIN pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di Desa Kolaka, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekitar pukul 20.00 WITA, Terdakwa sedang berada di rumahnya yang berada di Desa Kolaka, Kec. Mori Atas, Kab. Morowali Utara, tidak lama datang seseorang yang mengetuk pintu rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa membuka pintu dan melihat laki-laki yang tidak dikenal yang merupakan teman dari Saudara TAMIR (DPO), setelah itu laki-laki yang tidak dikenal tersebut mengatakan kepada Terdakwa “ini barangmu dari TAMIR berupa 9 (sembilan) bungkus, bonusmu 1 (satu) bungkus disitu” kemudian Terdakwa menerima barang berupa 9 (sembilan) bungkus narkotika jenis shabu, lalu setelah menerima barang tersebut Terdakwa menyimpan 9 (sembilan) bungkus narkotika jenis shabu yang Terdakwa masukan kedalam kotak kecil warna merah kuning dan di simpan di atas lemari pakaian yang ada di dalam kamar Terdakwa, kemudian sekitar pukul 21.00 WITA Terdakwa mengabil 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu yang merupakan bonus yang di berikan oleh Saudara TAMIR (DPO) untuk digunakan, kemudian Terdakwa gunakan/konsumsi dengan menggunakan alat hisap shabu atau BONG.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan nomor. Lab: 1606 / NNF / IV / 2025 tanggal 17 April 2025 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa menjelaskan bahwa barang bukti milik Tersangka MARTINE BULAGE Binti ENDI alias KARIN dengan Nomor 3730/2025/NNF berupa 8 (delapan) sachet plastik masing-masing berisikan kristal bening dengan berat 0,2852 gram, dan setelah diperiksa hasil sisa seberat 0,2348 gram berupa kristal bening tersebut positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Permintaan Laboratorium Nomor: 445/20250312282/III/LAB/RSUD K.dale/2025, tanggal 24 Maret 2025 yang di tanda tangani oleh dr. ANTARIKSA PUTRA W, Sp. PK dan ATLM SURYANTI, S.Tr.AK, perihal permohonan pemeriksaan urine atas nama MARTINE BULAGE Binti ENDI alias KARIN telah dilakukan pemeriksaan dengan hasil Positive Amphetamine dan Positive Methaphetamine.
- Bahwa perbuatan Terdakwa MARTINE BULAGE Binti ENDI alias KARIN bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b, serta Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang hanya dipergunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------
ATAU
KEDUA :
--------Bahwa Terdakwa MARTINE BULAGE Binti ENDI alias KARIN pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2025 sekira pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di Desa Kolaka, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I”, Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari informasi yang di peroleh masyarakat bahwa pada hari minggu tanggal 23 Maret 2025 di Desa Kolaka, Kec. Mori Atas, Kab. Morowali Utara sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis shabu, kemudian menindak lanjuti laporan tersebut Saksi WANDA KARTIKA GASINALE dan Saksi YOUDI MAX ABRAHAM KANDORI menuju ke Desa Kolaka, Kec. Mori Atas, Kab. Morowali Utara, sekitar pukul 10.30 WITA Saksi WANDA KARTIKA GASINALE dan Saksi YOUDI MAX ABRAHAM KANDORI langsung menuju ke rumah Terdakwa, dan mendapati Terdakwa sedang ada di dalam rumahnya, kemudian Saksi WANDA KARTIKA GASINALE dan Saksi YOUDI MAX ABRAHAM KANDORI menunjukan surat perintah tugas dan melakukan penggeledahan dengan di saksikan oleh Saksi DEDE SULAIMAN, hasil dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus plastik yang di duga berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kotak kecil warna merah kuning, 1 (satu) buah rangkaian alat hisab shabu (Bong), kemudian Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan di bawa ke Polres Morowali Utara untuk di periksa lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan nomor. Lab: 1606 / NNF / IV / 2025 tanggal 17 April 2025 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa menjelaskan bahwa barang bukti milik Tersangka MARTINE BULAGE Binti ENDI alias KARIN dengan Nomor 3730/2025/NNF berupa 8 (delapan) sachet plastik masing-masing berisikan kristal bening dengan berat 0,2852 gram, dan setelah diperiksa hasil sisa seberat 0,2348 gram berupa kristal bening tersebut positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Permintaan Laboratorium Nomor: 445/20250312282/III/LAB/RSUD K.dale/2025, tanggal 24 Maret 2025 yang di tanda tangani oleh dr. ANTARIKSA PUTRA W, Sp. PK dan ATLM SURYANTI, S.Tr.AK, perihal permohonan pemeriksaan urine atas nama MARTINE BULAGE Binti ENDI alias KARIN telah dilakukan pemeriksaan dengan hasil Positive Amphetamine dan Positive Methaphetamine.
- Bahwa perbuatan MARTINE BULAGE Binti ENDI alias KARIN bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b, serta Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang hanya dipergunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------
|
|