Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
267/Pid.B/2025/PN Pso SABAN HUTAGAOL, S.H. ARISTAN alias ARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 267/Pid.B/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1110/P.19.12/ Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SABAN HUTAGAOL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARISTAN alias ARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Aristan bersama saksi Rukman (dilakukan penuntutan secara terpisah), bersama-sama dengan sdr Ilham (DPO), sdr Ikhsan (DPO), sdr Sarman (DPO), sdr Amirudin (DPO), sdr Rustam (DPO) pada hari Sabtu tanggal 8 Februari 2025 sekitar pukul 09.50 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di areal perkebunan PT. Agro Nusa Abadi (PT.ANA) tepatnya di Blok 12 Afdeling Delta, Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepu-nyaan orang lain itu sendiri atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang. perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada tanggal 27 April 2007, PT. Agro Nusa Abadi (PT. ANA) memeroleh Ijin Usaha Perkebunan (IUP) dengan nomor:  IUP-B: 525.26/ 0479/ Umum/ 2007, tanggal 27 April 2007 pada lokasi di Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali (sekarang masuk wilayah Morowali Utara), dengan luas lahan 19.675 Ha (sembilan belas ribu enam ratus tujuh puluh lima Hektar. Pada sekitar bulan Juli 2007, PT. ANA melakukan land clearing lahan yang diijinkan oleh Bupati Morowali, yaitu di Desa Molino dan Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali. Lahan Perkebunan tersebut merupakan rawa berair sehingga tidak bisa dikelola oleh masyarakat dengan cara manual. Pada bulan November 2007 sampai dengan tahun 2010, PT. ANA mulai menanam kelapa sawit di areal yang telah di lakukan land clearing tersebut.
  • Pada bulan Agustus 2014 PT. ANA memeroleh perubahan Ijin Lokasi Perkebunan dengan nomor ijin: 188.45/ KEP-B.MU/ 0096/ VIII/ 2014 dan Ijin Usaha Perkebunan dengan nomor: 188.45/ KEP-B.MU/ 0097/ VIII/ 2014 dari Pejabat Bupati Morowali Utara seluas areal yang dapat diusahakan dan dikelola yaitu 7.244,33 Ha (tujuh ribu dua ratus empat puluh empat koma tiga tiga) di 7 (tujuh) lokasi desa, yaitu Desa Bunta, Desa Tompira, Desa Bungintimbe, Desa Towara, Desa Towara Pantai, Desa Malino dan Desa Peboa.
  • Pada tahun awal tahun 2006 dilakukan verifikasi dan validasi lahan perkebunan kelapa sawit PT.ANA yang dilakukan didesa Bunta Kecamatan Petasia timur, Kab. Morowali Utara, setelah ada kesepakatan antara pemerintah desa dan pihak PT.ANA dilokasi blok 12 Afdeling Delta dengan luas lahan 32 Ha kepada 22 orang sesuai dengan Berita Acara Pembayaran Ganti rugi tanggal 31 Maret 2006.
  • Bahwa pada sekitar tanggal 8 Februari 2025, di Blok 12 Afdeling Delta, Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara pada pukul 07.00 Wita Karyawan panen dari PT. ANA melakukan pemanenan sawit hingga pukul 09.52 Wita panen berjalan lancar. Kemudian datang anggota dari terdakwa Aristan (klaimer) atas nama Ikhsan (DPO) melarang aktifitas panen dilokasi tersebut. setelah itu saksi Marto Maroangi selaku supervisi segera melaporkan kejadian pelarangan aktifitas panen oleh anggota terdakwa Aristan (klaimer), kemudian saksi Marto Maroangi memerintahkan kepada security untuk mengawal aktifitas panen dan angkut Tandan Buah Sawit ke tempat penyimpanan hasil (TPH), awalnya proses panen sawit dan pemindahan buah sawit ke TPH berjalan lancar hingga pukul 10.32 Wita anggota dari terdakwa Aristan (klaimer) datang lagi atas nama sarman (DPO) beserta 10 orang lainnya dan melarang TBS yang telah dipanen untuk dibawa ke PT.ANA, kemudian pihak sekuriti bersama dengan Supervisi dan didampingi PAM Brimob melakukan komunikasi dengan pihak claimer agar pihak PT.ANA tetap dapat mengangkut TBS hasil panen karyawan dengan mengatakan mengapa menghentikaan aktifitas panen di lokasi perusahaan, kemudian dijawab oleh anggota klaimer tersebut  “lokasi ini milik saudara ari”, namun anggota klaimer tetap berkeras dan memaksakan mengangkut TBS tersebut, karena kondisi dilokasi sudah tidak kondusif karena para anggota klaimer tetap berkeras, sehingga karena pertimbangan situasi tim security membiarkan pihak klaimer mengangkut TBS tersebut.
  • Bahwa pengambilan TBS sawit di wilayah IUP (Ijin Usaha Perkebunan) milik PT. ANA oleh saksi Rukman bersama sdr Ilham (DPO), sdr Ikhsan (DPO), sdr Sarman (DPO), sdr Amirudin (DPO), sdr Rustam (DPO) atas perintah terdakwa Aristan tersebut adalah sebanyak kurang lebih 225 (duartus dua puluh lima) janjang/ sekitar 2390 kg, menggunakan 2 unit kendaraan yakni Pick up Daihatsu grandmax warna putih dengan No. polisi DD 3333KY driver atas nama Ruslan dan Dumptuck Hino Dutro Warna Hijau Merah dengan No.Polisi Dp8254 CA driver an. Adi yang dilakukan tanpa seizin atau sepengetahuan dari PT. ANA.
  • Bahwa terdakwa Aristan awalnya memperoleh informasi dari anggotanya dan menyampaikan bahwa ada orang panen di dilokasi blok 12 Afdeling Delta areal perkebunan sawit PT.ANA, kemudian terdakwa memerintahkan Rukman (dilakukan penuntutan terpisah) untuk mencari anggota dan mengambil buah kelapa sawit dalam bentuk TBS yang telah dipanen karyawan PT.ANA di TPH.
  • Bahwa terdakwa memerintahkan mengambil buah sawit tersebut adalah berdasarkan surat kuasa dari saksi Yeremia untuk mengolah lahan sawit PT.ANA di blok 12,13,14 dan Blok 15 Desa Bunta, Kec, Petasia Timur.
  • Bahwa mobil yang digunakan untuk mengangkut sawit tesebut adalah milik syamsul yang terdakwa kontrak dari saudara Edy sebesar Rp5.000.000,- per bulan
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang memerintahkan saksi Rukman (dilakukan penuntutan secara terpisah), bersama-sama dengan sdr Ilham (DPO), sdr Ikhsan (DPO), sdr Sarman (DPO), sdr Amirudin (DPO), sdr Rustam (DPO) untuk mengambil buah sawit milik PT.ANA tersebut, mengakibatkan PT. ANA mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp8.000.000 (Delapan juta rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

 

ATAU

 

Kedua

Bahwa terdakwa Aristan bersama saksi Rukman (dilakukan penuntutan secara terpisah), bersama-sama dengan sdr Ilham (DPO), sdr Ikhsan (DPO), sdr Sarman (DPO), sdr Amirudin (DPO), sdr Rustam (DPO) pada hari Sabtu tanggal 8 Februari 2025 sekitar pukul 09.50 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di areal perkebunan PT. Agro Nusa Abadi (PT.ANA) tepatnya di Blok 12 Afdeling Delta, Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada tanggal 8 Februari 2025 sekitar pukul 10.00 wita terdakwa Aristan memperoleh informasi bahwa ada Karyawan PT. ANA yang panen sawit dilokasi yang diklaim oleh terdakwa yakni di blok 12 afdeling delta areal Perkebunan kelapa sawit PT.ANA Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara kemudian Terdakwa Aristan memerintahkan saksi Rukman(dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk mencari anggota untuk mengambil buah kelapa sawit yang telah dipanen di Tempat Penyimpanan Hasil milik PT.ANA.
  • Selanjutnya saksi Rukman bersama sdr Ilham (DPO), sdr Ikhsan (DPO), sdr Sarman (DPO), sdr Amirudin (DPO), sdr Rustam (DPO) berdasarkan perintah dari terdakwa Aristan mendatangi blok 12 Afdeling Delta, kemudian melarang karyawan PT.ANA untuk memanen buah kelapa sawit tersebut. kemudian dari pihak perusahaan yakni sekuriti datang dan melarang saksi Rukman bersama sdr Ilham (DPO), sdr Ikhsan (DPO), sdr Sarman (DPO), sdr Amirudin (DPO), sdr Rustam (DPO) tetapi tidak dihiraukan hingga terjadi perdebatan dan pemaksaan, sehingga saksi Rukman bersama sdr Ilham (DPO), sdr Ikhsan (DPO), sdr Sarman (DPO), sdr Amirudin (DPO), sdr Rustam (DPO) tetap mengangkut buah sawit yang telah dipanen oleh karyawan PT. ANA dari blok 12 Afdeling delta dengan menggunakan 2 unit kendaraan yakni Pick up Daihatsu grandmax warna putih dengan No. polisi DD 3333KY driver atas nama Ruslan dan Dumptuck Hino Dutro Warna Hijau Merah dengan No.Polisi Dp8254 CA driver an. Adi.
  • Bahwa PT. AGRO NUSA ABADI (PT. ANA) adalah salah satu perusahaan yang mengelola perkebunan sawit di lokasi Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali (sekarang masuk wilayah Morowali Utara), dengan luas lahan 19.675 Ha (sembilan belas ribu enam ratus tujuh puluh lima Hektar, yang telah memeroleh Ijin Usaha Perkebunan (IUP) dengan nomor:  IUP-B: 525.26/ 0479/ Umum/ 2007, tanggal 27 April 2007. Lokasi tersebut telah dilakukan land clearing lahan lalu PT. ANA telah menanam pohon kelapa sawit sejak bulan November 2007 sampai dengan tahun 2010.
  • Pada tahun awal tahun 2006 dilakukan verifikasi dan validasi lahan perkebunan kelapa sawit PT.ANA yang dilakukan didesa Bunta Kecamatan Petasia timur, Kab. Morowali Utara, setelah ada kesepakatan antara pemerintah desa dan pihak PT.ANA dilokasi blok 12 Afdeling Delta dengan luas lahan 32 Ha kepada 22 orang sesuai dengan Berita Acara Pembayaran Ganti rugi tanggal 31 Maret 2006.
  • Bahwa pengambilan TBS sawit di wilayah IUP (Ijin Usaha Perkebunan) milik PT. ANA oleh saksi Rukman bersama sdr Ilham (DPO), sdr Ikhsan (DPO), sdr Sarman (DPO), sdr Amirudin (DPO), sdr Rustam (DPO) atas perintah terdakwa Aristan tersebut adalah sebanyak kurang lebih 225 (dua ratus dua puluh lima) janjang/ sekitar 2390 kg, yang dilakukan tanpa seizin atau sepengetahuan dari PT. ANA.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang memerintahkan saksi Rukman (dilakukan penuntutan secara terpisah), bersama-sama dengan sdr Ilham (DPO), sdr Ikhsan (DPO), sdr Sarman (DPO), sdr Amirudin (DPO), sdr Rustam (DPO) untuk mengambil buah sawit milik PT.ANA tersebut, mengakibatkan PT. ANA mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp8.000.000 (Delapan juta rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 362 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ada_perbaikan_gugatan

Filename: detil_perkara/detil_perkara.php

Line Number: 307