Dakwaan |
PERTAMA
--------- Bahwa Terdakwa I FEBRIYAN LIWULANGA alias KIE bersama-sama dengan Terdakwa II GUNAWAN LOLO alias ALUN pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekitar pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Februari Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Lapangan Pusalemba Kelurahan Sangele Kecamatan Pamona Pusalemba Kabupaten Poso atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “pemufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas Terdakwa II menghubungi Terdakwa I melalui telepon via Whatsapp untuk menawarkan sabu, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II bertemu di Lapangan Pusalemba Kecamatan Pamona Pusalemba Kabupaten Poso untuk menyerahkan sabu sebanyak 2 (dua) sachet, pada saat itu Terdakwa I sempat mengatakan kalau tidak mempunyai Uang, namun Terdakwa II mengatakan kepada Terdakwa I untuk mengambil sabu tersebut saja dulu, nanti setelah ada uang, baru bayar atau di transfer ke Terdakwa II lalu paket sabu tersebut diterima oleh Terdakwa I dan dibawa pulang ke rumahnya, kemudian Terdakwa I membagi 2 (dua) sachet paket sabu tersebut menjadi 11 (sebelas) paket kecil untuk dijual kembali.
- Kemudian pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2025 sekitar pukul 11.45 Wita di Lorong Dianwacana Kelurahan Pamona Kecamatan Pamona Pusalemba Kabupaten Poso tepatnya di rumah Saksi TOMY YAN M alias PUTRA anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Poso yaitu Saksi LA MUNI ZAHABU dan Saksi AT TANGGI melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Terdakwa I disaksikan oleh Saksi TOMY YAN M alias PUTRA selaku pemilik rumah dan Saksi AGUS GAGAHO selaku Ketua RW, saat penggeledahan terhadap Terdakwa I ditemukan:
- 1 (satu) lembar plastik bening bergaris klip warna merah bertuliskan KLIP PLASTIK yang didalamnya terdapat 11 (sebelas) paket sabu yang terdiri dari:
- 2 (dua) paket sabu yang dibungkus menggunakan double plastik plastik bening bergaris klip warna merah, kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat bruto nya masing-masing:
- 0,54 gram;
- 0,54 gram.
- 9 (sembilan) paket sabu yang dibungkus menggunakan double plastik plastik bening bergaris klip warna putih, kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat bruto nya masing-masing:
- 0,66 gram;
- 0,54 gram;
- 0,67 gram;
- 0,67 gram;
- 0,54 gram;
- 0,53 gram;
- 0,52 gram;
- 0,52 gram;
- 0,51 gram.
- Uang sejumlah Rp 275.000,- (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan pecahan:
- Pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;
- Pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
- Pecahan Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;
- Pecahan Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
- 1 (satu) unit handphone REDMI NOTE 10 5G warna hijau, IMEI1: 863238053183341, IMEI2: 863238053183358, dengan nomor SIM1: 082189186127 dan SIM2: 085194177775.
- Bahwa Terdakwa I kemudian mengaku kepada Saksi LA MUNI ZAHABU dan Saksi AT TANGGI bahwa 11 (sebelas) paket sabu yang ditemukan darinya tersebut berasal atau diterima dari Terdakwa II, kemudian berdasarkan keterangan Terdakwa I anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Poso yaitu Saksi LA MUNI ZAHABU dan Saksi AT TANGGI melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Terdakwa II di Jl. Pemuda Kelurahan Sangele Kecamatan Pamona Pusalemba Kabupaten Poso dan pada saat penggeledahan ditemukan 1 (satu) unit handphone VIVO Y21S warna biru, IMEI1 : 862194050708377, IMEI2 : 862194050708369, dengan nomor SIM: 082396678967 yang digunakan Terdakwa II untuk berkomunikasi dengan Terdakwa I.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor : 29/11606/2025 tanggal 18 Februari 2025 dari PT Pegadaian – Kantor Cabang Poso, yang ditandatangani oleh Al Ichwan Masum selaku pemimpin Cabang diketahui berat 11 (sebelas) kantong plastik diduga Narkotika jenis Sabu tersebut adalah 1,15 (satu koma satu lima) gram netto.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0043, tanggal 22 Februari 2025 oleh BPOM di Palu yang ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian disimpulkan bahwa barang bukti atas nama Terdakwa I FEBRIYAN LIWULANGA alias KIE dan Terdakwa II GUNAWAN LOLO alias ALUN mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Test Urine nomor B/51/IV/KA/RH/2025/BNNK-Poso tertanggal 15 April 2025 yang ditandatangani oleh PRADIPTYA MAHAYANA, AMK,. S.K.M selaku Kepala BNNK Poso didapat hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Pada pemeriksaan urine Terdakwa I FEBRIYAN LIWULANGA Alias KIE “DITEMUKAN” sampel urine yang mengandung Narkotika golongan I jenis AMPHETAMINE dan METHAMPETAMIN.
- Pada pemeriksaan urine Terdakwa II GUNAWAN LOLO Alias ALUN “TIDAK DITEMUKAN” sampel urine yang mengandung Narkotika golongan I jenis AMPHETAMINE dan METHAMPETAMIN.
- Bahwa Terdakwa I FEBRIYAN LIWULANGA Alias KIE dan Terdakwa II GUNAWAN LOLO Alias ALUN tidak berkepentingan dalam pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi dan Terdakwa tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang, serta para Terdakwa telah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, Narkotika Golongan I jenis sabu.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa I FEBRIYAN LIWULANGA alias KIE bersama-sama dengan Terdakwa II GUNAWAN LOLO alias ALUN pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekitar pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Februari Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Lorong Dianwacana Kelurahan Pamona Kecamatan Pamona Pusalemba Kabupaten Poso atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “pemufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Poso yaitu Saksi LA MUNI ZAHABU dan Saksi AT TANGGI melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Terdakwa I yang disaksikan oleh Saksi TOMY YAN M alias PUTRA selaku pemilik rumah dan Saksi AGUS GAGAHO selaku Ketua RW, saat penggeledahan terhadap ditemukan:
- 1 (satu) lembar plastik bening bergaris klip warna merah bertuliskan KLIP PLASTIK yang didalamnya terdapat 11 (sebelas) paket sabu yang terdiri dari:
- 2 (dua) paket sabu yang dibungkus menggunakan double plastik plastik bening bergaris klip warna merah, kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat bruto nya masing-masing:
- 0,54 gram;
- 0,54 gram.
- 9 (sembilan) paket sabu yang dibungkus menggunakan double plastik plastik bening bergaris klip warna putih, kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat bruto nya masing-masing:
- 0,66 gram;
- 0,54 gram;
- 0,67 gram;
- 0,67 gram;
- 0,54 gram;
- 0,53 gram;
- 0,52 gram;
- 0,52 gram;
- 0,51 gram.
- Uang sejumlah Rp 275.000,- (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan pecahan:
- Pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;
- Pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
- Pecahan Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;
- Pecahan Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
- 1 (satu) unit handphone REDMI NOTE 10 5G warna hijau, IMEI1: 863238053183341, IMEI2: 863238053183358, dengan nomor SIM1: 082189186127 dan SIM2: 085194177775.
- Bahwa Terdakwa I kemudian mengaku kepada Saksi LA MUNI ZAHABU dan Saksi AT TANGGI bahwa 11 (sebelas) paket sabu darinya tersebut diperoleh dengan cara pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekitar pukul 21.00 Wita Terdakwa II menghubungi Terdakwa I FEBRIYAN LIWULANGA alias KIE melalui telepon via Whatsapp untuk menawarkan sabu, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II bertemu di Lapangan Pusalemba Kecamatan Pamona Pusalemba Kabupaten Poso untuk menyerahkan sabu sebanyak 2 (dua) sachet, pada saat itu Terdakwa I sempat mengatakan kalau tidak mempunyai Uang, namun Terdakwa II mengatakan kepada Terdakwa I untuk mengambil sabu tersebut saja dahulu, nanti setelah ada uang, baru bayar atau di transfer ke Terdakwa II lalu paket sabu tersebut diterima oleh Terdakwa I dan dibawa oleh Terdakwa I pulang ke rumahnya, kemudian Terdakwa I membagi 2 (dua) sachet paket sabu tersebut menjadi 11 (sebelas) paket kecil, kemudian berdasarkan keterangan Terdakwa I sekitar pukul 16:30 Wita anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Poso yaitu Saksi LA MUNI ZAHABU dan Saksi AT TANGGI melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Terdakwa II di Jalan Pemuda Kelurahan Sangele Kecamatan Pamona Pusalemba Kabupaten Poso, selajutnya pada saat penggeledahan ditemukan 1 (satu) unit handphone VIVO Y21S warna biru, IMEI1: 862194050708377, IMEI2: 862194050708369, dengan nomor SIM: 082396678967 yang digunakan Terdakwa II untuk berkomunikasi dengan Terdakwa I.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor : 29/11606/2025 tanggal 18 Februari 2025 dari PT Pegadaian – Kantor Cabang Poso, yang ditandatangani oleh Al Ichwan Masum selaku pemimpin Cabang diketahui berat 11 (sebelas) kantong plastik diduga Narkotika jenis Sabu tersebut adalah 1,15 (satu koma satu lima) gram netto.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0043, tanggal 22 Februari 2025 oleh BPOM di Palu yang ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian disimpulkan bahwa barang bukti atas nama Terdakwa I FEBRIYAN LIWULANGA alias KIE dan Terdakwa II GUNAWAN LOLO alias ALUN mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Test Urine nomor B/51/IV/KA/RH/2025/BNNK-Poso tertanggal 15 April 2025 yang ditandatangani oleh PRADIPTYA MAHAYANA, AMK,. S.K.M selaku Kepala BNNK Poso didapat hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Pada pemeriksaan urine Terdakwa I FEBRIYAN LIWULANGA Alias KIE “DITEMUKAN” sampel urine yang mengandung Narkotika golongan I jenis AMPHETAMINE dan METHAMPETAMIN.
- Pada pemeriksaan urine Terdakwa II GUNAWAN LOLO Alias ALUN “TIDAK DITEMUKAN” sampel urine yang mengandung Narkotika golongan I jenis AMPHETAMINE dan METHAMPETAMIN.
- Bahwa Terdakwa I FEBRIYAN LIWULANGA Alias KIE dan Terdakwa II GUNAWAN LOLO Alias ALUN tidak berkepentingan dalam pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi dan Terdakwa tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang, serta para Terdakwa telah melakukan permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |