Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
266/Pid.B/2025/PN Pso SABAN HUTAGAOL, S.H. RUKMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 266/Pid.B/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1115/P.19.12/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SABAN HUTAGAOL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUKMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa terdakwa Rukman bersama saksi Aristan (dilakukan penuntutan secara terpisah), bersama-sama dengan sdr Ilham (DPO), sdr Ikhsan (DPO), sdr Sarman (DPO), sdr Amirudin (DPO), sdr Rustam (DPO) pada hari Sabtu tanggal 8 Februari 2025 sekitar pukul 09.50 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di areal perkebunan PT. Agro Nusa Abadi (PT.ANA) tepatnya di Blok 12 Afdeling Delta, Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepu-nyaan orang lain itu sendiri atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang. perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada sekitar tanggal 8 Februari 2025, terdakwa Rukman mendapat informasi dari saksi Aristan (dilakukan penuntutan terpisah) bahwa di Blok 12 Afdeling Delta, Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara Karyawan panen dari PT. ANA melakukan pemanenan sawit.
  • Bahwa selanjutnya saksi Aristan memerintahkan terdakwa Rukman untuk mencari orang dan mengambil buah sawit yang telah dipanen oleh karyawan PT. ANA dari blok 12 Afdeling delta.
  • Bahwa kemudian atas perintah dari saksi Aristan tersebut Terdakwa Rukman bersama dengan sdr Ilham menuju lokasi dengan menggunakan kendaraan open cup warna putih dengan plat nomor DD3333KY, pada saat tiba dilokasi terdakwa Rukman bertemu dengan pengawas panen dari PT.ANA dan dilokasi itu juga sudah ada sdr Iksan dan sdr Sarman. Setelah itu terjadi perdebatan antara terdakwa dan teman-temannya dengan pihak PT.ANA. selanjutnya terdakwa dan teman temannya tetap memaksa untuk mengambil buah sawit yang sudah ada di tempat penyimpanan hasil blok 12 afdeling delta. Kemudian datang lagi sdr Amiruddin dan sdr Rustam dengan menggunakan truk R6 warna hijau merah. Pada saat itu terdakwa dengan sdr Ilham (DPO), sdr Ikhsan (DPO), sdr Sarman (DPO), sdr Amirudin (DPO), sdr Rustam (DPO)sempat dilarang oleh pihak sekuriti perusahaan dan anggota brimob. Tetapi terdakwa Rukman bersama sdr Ilham (DPO), sdr Ikhsan (DPO), sdr Sarman (DPO), sdr Amirudin (DPO), sdr Rustam (DPO) tetap memaksa untuk membawa kelapa sawit yang telah dipanen oleh karyawan panen PT.ANA dari blok 12 afdeling delta.
  • Bahwa buah kelapa sawit yang diambil oleh terdakwa Rukman bersama sdr Ilham (DPO), sdr Ikhsan (DPO), sdr Sarman (DPO), sdr Amirudin (DPO), sdr Rustam (DPO) adalah milik PT.ANA yang dipanen dari Blok 12 Afdeling delta.
  • Bahwa pada tanggal 27 April 2007, PT. Agro Nusa Abadi (PT. ANA) memeroleh Ijin Usaha Perkebunan (IUP) dengan nomor:  IUP-B: 525.26/ 0479/ Umum/ 2007, tanggal 27 April 2007 pada lokasi di Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali (sekarang masuk wilayah Morowali Utara), dengan luas lahan 19.675 Ha (sembilan belas ribu enam ratus tujuh puluh lima Hektar. Pada sekitar bulan Juli 2007, PT. ANA melakukan land clearing lahan yang diijinkan oleh Bupati Morowali, yaitu di Desa Molino dan Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali. Lahan Perkebunan tersebut merupakan rawa berair sehingga tidak bisa dikelola oleh masyarakat dengan cara manual. Pada bulan November 2007 sampai dengan tahun 2010, PT. ANA mulai menanam kelapa sawit di areal yang telah di lakukan land clearing tersebut.
  • Pada bulan Agustus 2014 PT. ANA memeroleh perubahan Ijin Lokasi Perkebunan dengan nomor ijin: 188.45/ KEP-B.MU/ 0096/ VIII/ 2014 dan Ijin Usaha Perkebunan dengan nomor: 188.45/ KEP-B.MU/ 0097/ VIII/ 2014 dari Pejabat Bupati Morowali Utara seluas areal yang dapat diusahakan dan dikelola yaitu 7.244,33 Ha (tujuh ribu dua ratus empat puluh empat koma tiga tiga) di 7 (tujuh) lokasi desa, yaitu Desa Bunta, Desa Tompira, Desa Bungintimbe, Desa Towara, Desa Towara Pantai, Desa Malino dan Desa Peboa.
  • Pada awal tahun 2006 dilakukan verifikasi dan validasi lahan perkebunan kelapa sawit PT.ANA yang dilakukan didesa Bunta Kecamatan Petasia timur, Kab. Morowali Utara, setelah ada kesepakatan antara pemerintah desa dan pihak PT.ANA dilokasi blok 12 Afdeling Delta dengan luas lahan 32 Ha kepada 22 orang sesuai dengan Berita Acara Pembayaran Ganti rugi tanggal 31 Maret 2006.
  • Bahwa pengambilan TBS sawit di wilayah IUP (Ijin Usaha Perkebunan) milik PT. ANA oleh terdakwa Rukman bersama sdr Ilham (DPO), sdr Ikhsan (DPO), sdr Sarman (DPO), sdr Amirudin (DPO), sdr Rustam (DPO) atas perintah saksi Aristan tersebut adalah sebanyak kurang lebih 225 (duartus dua puluh lima) janjang/ sekitar 2390 kg, menggunakan 2 unit kendaraan yakni Pick up Daihatsu grandmax warna putih dengan No. polisi DD 3333KY driver atas nama Ruslan dan Dumptuck Hino Dutro Warna Hijau Merah dengan No.Polisi Dp8254 CA driver an. Adi dilakukan tanpa seizin atau sepengetahuan dari PT. ANA.
  • Bahwa terdakwa memerintahkan mengambil buah sawit tersebut adalah berdasarkan surat kuasa dari saksi Yeremia untuk mengolah lahan sawit PT.ANA di blok 12,13,14 dan Blok 15 Desa Bunta, Kec, Petasia Timur.
  • Bahwa mobil yang digunakan untuk mengangkut sawit tesebut adalah milik syamsul yang saksi Aristan kontrak dari saudara Edy sebesar Rp5.000.000,- per bulan
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan sdr Ilham (DPO), sdr Ikhsan (DPO), sdr Sarman (DPO), sdr Amirudin (DPO), sdr Rustam (DPO) untuk mengambil buah sawit milik PT.ANA tersebut, mengakibatkan PT. ANA mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp8.000.000 (Delapan juta rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

 

ATAU

 

Kedua

Bahwa terdakwa Rukman bersama saksi Aristan (dilakukan penuntutan secara terpisah), bersama-sama dengan sdr Ilham (DPO), sdr Ikhsan (DPO), sdr Sarman (DPO), sdr Amirudin (DPO), sdr Rustam (DPO) pada hari Sabtu tanggal 8 Februari 2025 sekitar pukul 09.50 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di areal perkebunan PT. Agro Nusa Abadi (PT.ANA) tepatnya di Blok 12 Afdeling Delta, Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut,mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada sekitar tanggal 8 Februari 2025, terdakwa Rukman mendapat informasi dari saksi Aristan (dilakukan penuntutan terpisah) bahwa di Blok 12 Afdeling Delta, Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara Karyawan panen dari PT. ANA melakukan pemanenan sawit.
  • Bahwa selanjutnya saksi Aristan memerintahkan terdakwa Rukman untuk mencari orang dan mengambil buah sawit yang telah dipanen oleh karyawan PT. ANA dari blok 12 Afdeling delta.
  • Bahwa kemudian atas perintah dari saksi Aristan tersebut Terdakwa Rukman bersama dengan sdr Ilham menuju lokasi dengan menggunakan kendaraan open cup warna putih dengan plat nomor DD3333KY, pada saat tiba dilokasi terdakwa Rukman bertemu dengan pengawas panen dari PT.ANA dan dilokasi itu juga sudah ada sdr Iksan dan sdr Sarman. Setelah itu terjadi perdebatan antara terdakwa dan teman-temannya dengan pihak PT.ANA. selanjutnya terdakwa dan teman temannya tetap memaksa untuk mengambil buah sawit yang sudah ada di tempat penyimpanan hasil blok 12 afdeling delta. Kemudian datang lagi sdr Amiruddin dan sdr Rustam dengan menggunakan truk R6 warna hijau merah. Pada saat itu terdakwa dengan sdr Ilham (DPO), sdr Ikhsan (DPO), sdr Sarman (DPO), sdr Amirudin (DPO), sdr Rustam (DPO)sempat dilarang oleh pihak sekuriti perusahaan dan anggota brimob. Tetapi terdakwa Rukman bersama sdr Ilham (DPO), sdr Ikhsan (DPO), sdr Sarman (DPO), sdr Amirudin (DPO), sdr Rustam (DPO) tetap memaksa untuk membawa kelapa sawit yang telah dipanen oleh karyawan panen PT.ANA dari blok 12 afdeling delta.
  • Bahwa buah kelapa sawit yang diambil oleh terdakwa Rukman bersama sdr Ilham (DPO), sdr Ikhsan (DPO), sdr Sarman (DPO), sdr Amirudin (DPO), sdr Rustam (DPO) adalah milik PT.ANA yang dipanen dari Blok 12 Afdeling delta.
  • Bahwa pada tanggal 27 April 2007, PT. Agro Nusa Abadi (PT. ANA) memeroleh Ijin Usaha Perkebunan (IUP) dengan nomor:  IUP-B: 525.26/ 0479/ Umum/ 2007, tanggal 27 April 2007 pada lokasi di Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali (sekarang masuk wilayah Morowali Utara), dengan luas lahan 19.675 Ha (sembilan belas ribu enam ratus tujuh puluh lima Hektar. Pada sekitar bulan Juli 2007, PT. ANA melakukan land clearing lahan yang diijinkan oleh Bupati Morowali, yaitu di Desa Molino dan Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali. Lahan Perkebunan tersebut merupakan rawa berair sehingga tidak bisa dikelola oleh masyarakat dengan cara manual. Pada bulan November 2007 sampai dengan tahun 2010, PT. ANA mulai menanam kelapa sawit di areal yang telah di lakukan land clearing tersebut.
  • Pada bulan Agustus 2014 PT. ANA memeroleh perubahan Ijin Lokasi Perkebunan dengan nomor ijin: 188.45/ KEP-B.MU/ 0096/ VIII/ 2014 dan Ijin Usaha Perkebunan dengan nomor: 188.45/ KEP-B.MU/ 0097/ VIII/ 2014 dari Pejabat Bupati Morowali Utara seluas areal yang dapat diusahakan dan dikelola yaitu 7.244,33 Ha (tujuh ribu dua ratus empat puluh empat koma tiga tiga) di 7 (tujuh) lokasi desa, yaitu Desa Bunta, Desa Tompira, Desa Bungintimbe, Desa Towara, Desa Towara Pantai, Desa Malino dan Desa Peboa.
  • Pada awal tahun 2006 dilakukan verifikasi dan validasi lahan perkebunan kelapa sawit PT.ANA yang dilakukan didesa Bunta Kecamatan Petasia timur, Kab. Morowali Utara, setelah ada kesepakatan antara pemerintah desa dan pihak PT.ANA dilokasi blok 12 Afdeling Delta dengan luas lahan 32 Ha kepada 22 orang sesuai dengan Berita Acara Pembayaran Ganti rugi tanggal 31 Maret 2006.
  • Bahwa pengambilan TBS sawit di wilayah IUP (Ijin Usaha Perkebunan) milik PT. ANA oleh terdakwa Rukman bersama sdr Ilham (DPO), sdr Ikhsan (DPO), sdr Sarman (DPO), sdr Amirudin (DPO), sdr Rustam (DPO) atas perintah saksi Aristan tersebut adalah sebanyak kurang lebih 225 (duartus dua puluh lima) janjang/ sekitar 2390 kg, menggunakan 2 unit kendaraan yakni Pick up Daihatsu grandmax warna putih dengan No. polisi DD 3333KY driver atas nama Ruslan dan Dumptuck Hino Dutro Warna Hijau Merah dengan No.Polisi Dp8254 CA driver an. Adi dilakukan tanpa seizin atau sepengetahuan dari PT. ANA.
  • Bahwa terdakwa memerintahkan mengambil buah sawit tersebut adalah berdasarkan surat kuasa dari saksi Yeremia untuk mengolah lahan sawit PT.ANA di blok 12,13,14 dan Blok 15 Desa Bunta, Kec, Petasia Timur.
  • Bahwa mobil yang digunakan untuk mengangkut sawit tesebut adalah milik syamsul yang saksi Aristan kontrak dari saudara Edy sebesar Rp5.000.000,- per bulan
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, bersama-sama dengan sdr Ilham (DPO), sdr Ikhsan (DPO), sdr Sarman (DPO), sdr Amirudin (DPO), sdr Rustam (DPO) untuk mengambil buah sawit milik PT.ANA tersebut, mengakibatkan PT. ANA mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp8.000.000 (Delapan juta rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ada_perbaikan_gugatan

Filename: detil_perkara/detil_perkara.php

Line Number: 307