Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
284/Pid.B/2025/PN Pso MUGYADI, S.H. 1.MUH. IRSYAD Alias KAMBONG
2.FITRIYANTI Alias FITRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 284/Pid.B/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1314 /P.2.19/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUGYADI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH. IRSYAD Alias KAMBONG[Penahanan]
2FITRIYANTI Alias FITRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR ------ Bahwa terdakwa I MUH. IRSYAD Alias KAMBONG dan terdakwa II FITRIYANTI Alias FITRI pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekitar Jam 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kelurahan Mendui Kecamatan Bungku Tengah Kabupaten Morowali tepatnya didalam kamar kost milik saksi NOVRI ARYA ASTUTI Alias NOVI atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut: - - - - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari senin tanggal 14 April 2025 sekitar Jam 21.00 wita saksi NOVRI ARYA ASTUTI Alias NOVI (selanjutnya disebut saksi NOVI) pergi berangkat ke tempat kerja yang berada di Kelurahan Matano Kecamatan Bungku Tengah Kabupaten Morowali sehingga meninggalkan tempat tinggalnya (selanjutnya disebut kost) dalam keadaan sepi tanpa penghuni akan tetapi sebelum meninggalkan kost saksi NOVI telah memastikan semua pintu dan jendela dalam keadaan terkunci, lalu sekitar Jam 01.00 Wita setelah selesai bekerja saksi NOVI pulang ke tempat tinggalnya (kost) tersebut dan menemukan jendela di samping pintu kamar kost saksi NOVI sudah dalam posisi terbuka kemudian saksi NOVI memeriksanya ada bekas cungkilan di jendela tersebut, setelah itu saksi NOVI membuka pintu dan masuk kedalam kamar kost tersebut lalu melihat pintu lemari pakaian saksi NOVI sudah terbuka seluruhnya, selanjutnya saksi NOVI memeriksa dan mengecek semua barang-barang milik saksi NOVI yang berada di dalam kamar tempat tinggalnya (kost) tersebut, setelah saksi NOVI periksa terdapat beberapa barang milik saksi NOVI yang hilang yakni berupa 1 (satu) buah gelang emas dengan berat 2,70 gram, 1 (satu) jam tangan merk Alexander Christie warna Hitam, 1 (satu) jam tangan merk Alexander Christie warna Hitam dan kuning emas, 1 (satu) buah jam tangan merk Expedition warna Hitam, 1 (satu) buah jam tangan Merk Tissot, 1 (satu) buah Jam Tangan merk Evans Jayden dan 1 (satu) buah Speaker merk Advance warna Hitam Bahwa saksi NOVI menyimpan barang-barang yang hilang tersebut dibeberapa tempat didalam tempat tinggalnya (kost) tersebut yakni gelang emas di dalam kotak jam tangan merk Alexander Christie bersama 2 (dua) buah jam tangan merk Alexander Christie dan 1 (satu) buah jam tangan Merk Tissot yang saksi NOVI simpan di dalam laci meja rias yang berada didalam kamar, kemudian 1 (satu) buah jam tangan merk Expedition dan 1 (satu) buah jam tangan Merk Evans Jayden saksi NOVI simpan juga didalam laci meja rias namun tempatnya berbeda karena laci meja rias tersebut memiliki 3 (tiga) laci, kemudian 1 (satu) buah Speaker Merk Advance saksi NOVI simpan di atas kursi di ruang tamu tempat tinggal (kost) tersebut Bahwa pada hari senin tanggal 14 April 2025 sekitar Jam 22.00 wita terdakwa I MUH. IRSYAD Alias KAMBONG (Selanjutnya disebut terdakwa I) pergi dari tempat tinggal Terdakwa I di Desa Matansala menuju kekostnya saksi NOVI tersebut lalu Terdakwa I melihat dikost tersebut tidak ada orang dan sunyi sehingga timbul niat Terdakwa I untuk melakukan pencurian dikost tersebut, setelah Terdakwa I melihat situasi disekitar kost tersebut aman Terdakwa I terlebih dahulu pergi menjemput teman dekatnya (pacar) yakni, terdakwa II FITRIYANTI Alias FITRI (Selanjutnya disebut terdakwa II) kemudian saat Terdakwa I bertemu dengan terdakwa II lalu terdakwa I mengatakan “kita pergi kekostnya saksi NOVI” lalu terdakwa II menjawab “kau tidak takut kah, tidak ada kah orang disitu” lalu Terdakwa I mengatakan “tidak ada, sudah dari sana cek tadi kostnya tidak ada orang sepi” lalu terdakwa II mengatakan “yang disebelah sebelahnya?” lalu Terdakwa I menjawab “tidak ada karena mati semua AC-nya” setelah itu Terdakwa I bersama terdakwa II pergi kekost saksi NOVI tersebut Bahwa setibanya didepan kost saksi NOVI tersebut lalu Terdakwa I turun dari motor, sedangkan terdakwa II menunggu didepan kost untuk memantau situasi sekitar kemudian Terdakwa I mencungkil jendela depan kamar kost saksi NOVI dengan menggunakan obeng yang Terdakwa I siapkan sebelumnya, terdakwa I sempat terkendala mencungkil jendela kost tersebut lalu terdakwa I mencungkil jendela yang berada disamping pintu hingga jendela tersebut terbuka, setelah itu Terdakwa I masuk kedalam kost tersebut, setelah berada didalam kost Terdakwa I mengambil beberapa barang yang berada didalam kost tersebut tanpa sepengetahuan dari pemiliknya yakni, berupa gelang emas di dalam kotak jam tangan merk Alexander Christie bersama 2 (dua) buah jam tangan merk Alexander Christie dan 1 (satu) buah jam tangan Merk Tissot yang tersimpan di dalam laci meja rias yang berada didalam kamar, kemudian 1 (satu) buah jam tangan merk Expedition dan 1 (satu) buah jam tangan Merk Evans Jayden yang tersimpan juga didalam laci meja rias namun tempatnya berbeda karena laci meja rias tersebut memiliki 3 (tiga) laci, kemudian 1 (satu) buah Speaker Merk Advance yang tersimpan di atas kursi di ruang tamu kost tersebut kemudian setelah selesai terdakwa I melakukan pencurian tersebut lalu terdakwa I memperlihatkan barang-barang yang dicuri tersebut kepada terdakwa II kemudian Terdakwa I mengantar terdakwa II kerumah yang berada - di kelurahan Tofoiso sekaligus menitipkan speaker yang dicuri sedangkan barang-barang yang dicuri lainnya tersebut terdakwa I amankan dibeberapa tempat hingga Terdakwa I dan terdakwa II berhasil ditangkap oleh anggota kepolisian Bahwa 1 (satu) buah gelang emas dengan berat 2,70 gram sudah terjual dengan harga Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) dan uang tersebut telah digunakan oleh terdakwa I dan terdakwa II untuk kepentingan pribadi sedangkan barang berupa 1 (satu) jam tangan merk Alexander Christie warna Hitam, 1 (satu) jam tangan merk Alexander Christie warna Hitam dan kuning emas, 1 (satu) buah jam tangan merk Expedition warna Hitam dan 1 (satu) buah Speaker merk Advance warna Hitam masih berada dalam penguasaan para Terdakwa kecuali 1 (satu) buah jam tangan Merk Tissot dan 1 (satu) buah Jam Tangan merk Evans Jayden tidak diketahui keberadaannya - Bahwa atas perbuatan terdakwa I MUH. IRSYAD Alias KAMBONG bersama dengan terdakwa II FITRIYANTI Alias FITRI tersebut, Saksi NOVI mengalami kerugian sejumlah Rp. 16.300.000, (enam belas juta tiga ratus ribu rupiah) ---------- Perbuatan terdakwa I MUH. IRSYAD Alias KAMBONG dan terdakwa II FITRIYANTI Alias FITRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana. ----------------- SUBSIDAIR ------ Bahwa terdakwa I MUH. IRSYAD Alias KAMBONG dan terdakwa II FITRIYANTI Alias FITRI pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekitar Jam 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kelurahan Mendui Kecamatan Bungku Tengah Kabupaten Morowali tepatnya didalam kamar kost milik saksi NOVRI ARYA ASTUTI Alias NOVI atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut: - - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari senin tanggal 14 April 2025 sekitar Jam 21.00 wita saksi NOVRI ARYA ASTUTI Alias NOVI (selanjutnya disebut saksi NOVI) pergi berangkat ke tempat kerja yang berada di Kelurahan Matano Kecamatan Bungku Tengah Kabupaten Morowali sehingga meninggalkan tempat tinggalnya (selanjutnya disebut kost) dalam keadaan sepi tanpa penghuni akan tetapi sebelum meninggalkan kost saksi NOVI telah memastikan semua pintu dan jendela dalam keadaan terkunci, lalu sekitar Jam 01.00 Wita setelah selesai bekerja saksi NOVI pulang ke tempat tinggalnya (kost) tersebut dan menemukan jendela di samping pintu kamar kost saksi NOVI sudah dalam posisi terbuka kemudian saksi NOVI memeriksanya ada bekas cungkilan di jendela tersebut, setelah itu saksi NOVI membuka pintu dan masuk kedalam kamar kost tersebut lalu melihat pintu lemari pakaian saksi NOVI sudah terbuka seluruhnya, selanjutnya saksi NOVI memeriksa dan mengecek semua barang-barang milik saksi NOVI yang berada di dalam kamar tempat tinggalnya (kost) tersebut, setelah saksi NOVI periksa terdapat beberapa barang milik saksi NOVI yang hilang yakni berupa 1 (satu) buah gelang emas dengan berat 2,70 gram, 1 (satu) jam tangan merk Alexander Christie warna Hitam, 1 (satu) jam tangan merk Alexander Christie warna Hitam dan kuning emas, 1 (satu) buah jam tangan merk Expedition warna Hitam, 1 (satu) buah jam tangan Merk Tissot, 1 (satu) buah Jam Tangan merk Evans Jayden dan 1 (satu) buah Speaker merk Advance warna Hitam Bahwa saksi NOVI menyimpan barang-barang yang hilang tersebut dibeberapa tempat didalam tempat tinggalnya (kost) tersebut yakni gelang emas di dalam kotak jam tangan merk Alexander Christie bersama 2 (dua) buah jam tangan merk Alexander Christie dan 1 (satu) buah jam tangan Merk Tissot yang saksi NOVI simpan di dalam laci meja rias yang berada didalam kamar, kemudian 1 (satu) buah jam tangan merk Expedition dan 1 (satu) buah jam tangan Merk Evans Jayden saksi NOVI simpan juga didalam laci meja rias namun tempatnya berbeda karena laci meja rias tersebut memiliki 3 (tiga) laci, kemudian 1 (satu) buah Speaker Merk Advance saksi NOVI simpan di atas kursi di ruang tamu tempat tinggal (kost) tersebut - Bahwa pada hari senin tanggal 14 April 2025 sekitar Jam 22.00 wita terdakwa I MUH. IRSYAD Alias KAMBONG (Selanjutnya disebut terdakwa I) pergi dari tempat tinggal Terdakwa I di Desa Matansala menuju kekostnya saksi NOVI tersebut lalu Terdakwa I melihat dikost tersebut tidak ada orang dan sunyi sehingga timbul niat Terdakwa I untuk melakukan pencurian dikost tersebut, setelah Terdakwa I melihat situasi disekitar kost tersebut aman Terdakwa I terlebih dahulu pergi menjemput teman dekatnya (pacar) yakni, terdakwa II FITRIYANTI Alias FITRI (Selanjutnya disebut terdakwa II) kemudian saat Terdakwa I bertemu dengan terdakwa II lalu terdakwa I mengatakan “kita pergi kekostnya saksi NOVI” lalu terdakwa II menjawab “kau tidak takut kah, tidak ada kah orang disitu” lalu Terdakwa I mengatakan “tidak ada, sudah dari sana cek tadi kostnya tidak ada orang sepi” lalu terdakwa II mengatakan “yang disebelah sebelahnya?” lalu Terdakwa I menjawab “tidak ada karena mati semua AC-nya” setelah itu Terdakwa I bersama terdakwa II pergi kekost saksi NOVI tersebut - - - Bahwa setibanya didepan kost saksi NOVI tersebut lalu Terdakwa I turun dari motor, sedangkan terdakwa II menunggu didepan kost untuk memantau situasi sekitar kemudian Terdakwa I mencungkil jendela depan kamar kost saksi NOVI dengan menggunakan obeng yang Terdakwa I siapkan sebelumnya, terdakwa I sempat terkendala mencungkil jendela kost tersebut lalu terdakwa I mencungkil jendela yang berada disamping pintu hingga jendela tersebut terbuka, setelah itu Terdakwa I masuk kedalam kost tersebut, setelah berada didalam kost Terdakwa I mengambil beberapa barang yang berada didalam kost tersebut tanpa sepengetahuan dari pemiliknya yakni, berupa gelang emas di dalam kotak jam tangan merk Alexander Christie bersama 2 (dua) buah jam tangan merk Alexander Christie dan 1 (satu) buah jam tangan Merk Tissot yang tersimpan di dalam laci meja rias yang berada didalam kamar, kemudian 1 (satu) buah jam tangan merk Expedition dan 1 (satu) buah jam tangan Merk Evans Jayden yang tersimpan juga didalam laci meja rias namun tempatnya berbeda karena laci meja rias tersebut memiliki 3 (tiga) laci, kemudian 1 (satu) buah Speaker Merk Advance yang tersimpan di atas kursi di ruang tamu kost tersebut kemudian setelah selesai terdakwa I melakukan pencurian tersebut lalu terdakwa I memperlihatkan barang-barang yang dicuri tersebut kepada terdakwa II kemudian Terdakwa I mengantar terdakwa II kerumah yang berada di kelurahan Tofoiso sekaligus menitipkan speaker yang dicuri sedangkan barang-barang yang dicuri lainnya tersebut terdakwa I amankan dibeberapa tempat hingga Terdakwa I dan terdakwa II berhasil ditangkap oleh anggota kepolisian Bahwa 1 (satu) buah gelang emas dengan berat 2,70 gram sudah terjual dengan harga Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) dan uang tersebut telah digunakan oleh terdakwa I dan terdakwa II untuk kepentingan pribadi sedangkan barang berupa 1 (satu) jam tangan merk Alexander Christie warna Hitam, 1 (satu) jam tangan merk Alexander Christie warna Hitam dan kuning emas, 1 (satu) buah jam tangan merk Expedition warna Hitam dan 1 (satu) buah Speaker merk Advance warna Hitam masih berada dalam penguasaan para Terdakwa kecuali 1 (satu) buah jam tangan Merk Tissot dan 1 (satu) buah Jam Tangan merk Evans Jayden tidak diketahui keberadaannya Bahwa atas perbuatan terdakwa I MUH. IRSYAD Alias KAMBONG bersama dengan terdakwa II FITRIYANTI Alias FITRI tersebut, Saksi NOVI mengalami kerugian sejumlah Rp. 16.300.000, (enam belas juta tiga ratus ribu rupiah) ---------- Perbuatan terdakwa I MUH. IRSYAD Alias KAMBONG dan terdakwa II FITRIYANTI Alias FITRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ada_perbaikan_gugatan

Filename: detil_perkara/detil_perkara.php

Line Number: 307