Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
278/Pid.B/2025/PN Pso CLEMENT HOPOSDO OMPUSUNGGU, S.H. AGUS SALIM Alias AGUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 278/Pid.B/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1101/P.2.18/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1CLEMENT HOPOSDO OMPUSUNGGU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS SALIM Alias AGUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

------- Bahwa Terdakwa AGUS SALIM alias AGUS (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Kel. dondo Kec. Ratolindo Kab. Tojo Una Una, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekitar jam 09.45 WITA Terdakwa AGUS SALIM alias AGUS mengantar Saksi SUHA HABE untuk pergi ke Toko Naya yang beralamat  di Jalan Pasar Sore Lama Kel. Dondo, Kec. Ratolindo, Kab. Tojo Una-Una dimana Saksi SUHA HABE membawa tas yang berisikan 1 (satu) buah cincin emas dengan berat 3 gram, 1 (satu) buah kalung emas dengan berat 16 gram, 1 buah handphone kulu-kulu dan sejumlah uang, sekira pukul 10.00 WITA Saksi SUHA HABE sampai di Toko Naya dan meminta Terdakwa AGUS SALIM alias AGUS untuk menunggu Saksi SUHA HABE berbelanja dan pada saat Terdakwa AGUS SALIM alias AGUS sedang menunggu, Terdakwa AGUS SALIM alias AGUS melihat kalung dan cincin emas di lantai teras Toko Naya dan kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah cincin emas dengan berat 3 gram, 1 (satu) buah kalung emas dengan berat 16 gram dan setelah selesai belanja, Saksi SUHA HABE melihat handphone kulu-kulu milik Saksi SUHA HABE yang awalnya berada dalam tas milik Saksi SUHA HABE sudah berada di jok bentor tempat Saksi SUHA HABE duduk, kemudian Saksi SUHA HABE berkata kepada Terdakwa AGUS SALIM alias AGUS “saya punya handphone jatuh itu kenapa kamu tidak bilang-bilang” namun tidak dijawab oleh Terdakwa AGUS SALIM alias AGUS, kemudian Saksi SUHA HABE pulang kerumah dan sesampainya dirumah ketika Saksi SUHA HABE Terdakwa mengantarkan Saksi SUHA HABE ke Pelabuhan Molowagu yang berada di Desa Labuan, Kec. Ampana Kota, Kab. Tojo Una-Una, kemudian pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekira pada siang hari Terdakwa AGUS SALIM alias AGUS pergi ke BANK BSI yang beralamat di Jl. MOH. HATTA No 9, Kel. Uentanaga Atas, Kec. Ampana Kota, Kab. Tojo Una-Una dan Terdakwa AGUS SALIM alias AGUS bertemu dengan Saksi ASRAM NURDIN alias ASRAM dan pada saat itu Terdakwa AGUS SALIM alias AGUS meminta tolong kepada Saksi ASRAM NURDIN alias ASRAM untuk mengecek cincin tersebut dan setelah dicek oleh Saksi ASRAM NURDIN alias ASRAM, Saksi ASRAM NURDIN alias ASRAM mengatakan bahwa cincin tersebut adalah cincin emas 3 gram, kemudian Saksi ASRAM NURDIN alias ASRAM menanyakan cincin milik siapa itu kepada Terdakwa AGUS SALIM alias AGUS dan dijawab oleh Terdakwa AGUS SALIM alias AGUS bahwa cincin tersebut milik Terdakwa yang Terdakwa temukan di Jl. Pasar Sore Lama, Kel. Dondo, Kec. Ratolindo, Kab. Tojo Una-Una tepatnya di depan Toko Naya dan pada saat itu Terdakwa AGUS SALIM alias AGUS menjual cincin emas tersebut kepada Saksi ASRAM NURDIN alias ASRAM sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), kemudian pada tanggal 22 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 WITA Terdakwa sedang berada di Pemandian Malotong yang berada di Kel. Malotong, Kec. Ampana Kota, Kab. Tojo Una-Una sambil memegang kalung 16 gram tersebut, kemudian Terdakwa AGUS SALIM alias AGUS dihampiri oleh seorang perempuan yang Terdakwa tidak kenal dan perempuan tersebut langsung menawarkan kalung tersebut seharga Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan Terdakwa AGUS SALIM menjual kalung tersebut kepada perempuan yang tidak Terdakwa kenal.
  • Bahwa atas tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa AGUS SALIM alias AGUS, Saksi SUHA HABE mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 22.800.000,- (dua puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa AGUS SALIM Alias AGUS tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ada_perbaikan_gugatan

Filename: detil_perkara/detil_perkara.php

Line Number: 307