Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
247/Pid.Sus/2025/PN Pso CLEMENT HOPOSDO OMPUSUNGGU, S.H. FARHAN B. LATIF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 247/Pid.Sus/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-869/P.2.18/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1CLEMENT HOPOSDO OMPUSUNGGU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FARHAN B. LATIF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------- Bahwa Terdakwa FARHAN B. LATIF alias AAN bersama-sama dengan Saksi ZULKARNAIN A. SULILA alias ULU (Terdakwa dalam Berkas Perkara Lain) pada tanggal 26   Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Gunung Rampambai, Kel. Uentanaga Atas, Kec. Ratolindo, Kab. Tojo Una-Una, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram.”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025, awalnya Saksi WIWIN TRIJOTO, SH dan Saksi EDI IRAWAN bersama Tim Pemberantasan BNNP Sulawesi Tengah mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran narkotika di Jl. Gunung Rampambai, Kel. Uetanaga Atas, Kec. Ratolindo, Kab. Tojo Una-Una tepatnya dirumah Sdri. SRI HANDAYANI IBRAHIM alias ANI (Daftar Pencairan Orang yang selanjutnya disingkat DPO), kemudian Saksi WIWIN TRIJOTO, SH dan Saksi EDI IRAWAN menuju Jl. Gunung Rampambai, Kel. Uentanaga Atas, Kec. Ratolindo, Kab. Tojo Una-Una dan pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekira pukul 02.15 WITA, Saksi WIWIN TRIJOTO, SH dan Saksi EDI IRAWAN bersama tim BNNP Sulawesi Tengah sampai di Jl. Gunung Rampambai, Kel. Uentanaga Atas, Kec. Ratolindo, Kab. Tojo Una-Una dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap terhadap Terdakwa FARHAN B. LATIF alias AAN yang berada di lantai 2 (dua) rumah Sdri. SRI HANDAYANI IBRAHIM alias ANI yang beralamat di Jl. Gunung Rampambai, Kel. Uetanaga atas Kec. Ratolindo, Kab. Tojo Una-Una dan Saksi ZULKARNAIN A. SULILA alias ULU (Terdakwa dalam berkas perkara lainnya) sedang berada di belakang rumah Sdri. SRI HANDAYANI IBRAHIM alias ANI yang beralamat di Jl. Gunung Rampambai, Kel. Uetanaga atas Kec. Ratolindo, Kab. Tojo Una-Una yang disaksikan oleh saksi masyarakat yaitu Saksi HARTATI I. MOHAMAD ditemukan 23 (dua puluh tiga) paket klip bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu didalam kotak plastik warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 2.120.000,- (dua juta seratus dua puluh ribu rupiah) didalam tas slempang warna hitam, 1 (satu) buah alat hisap (bong) tidak jauh dari tempat Saksi ZULKARNAIN A. SULILA alias ULU (Terdakwa dalam berkas perkara lainnya) duduk, 1 (satu) buah kotak box Plastik disamping Saksi ZULKARNAIN A. SULILA alias ULU (Terdakwa dalam berkas perkara lainnya) duduk, 1 (satu) buah tas slempang warna hitam ditemukan dilantai rumah tidak jauh dari tempat Saksi ZULKARNAIN A. SULILA alias ULU (Terdakwa dalam berkas perkara lainnya) duduk  dan 1 (satu) unit Handphone merek Oppo warna Silver ditemukan tidak jauh dari posisi Saksi ZULKARNAIN A. SULILA alias ULU (Terdakwa dalam berkas perkara lainnya) duduk, yang dikuasai oleh Saksi ZULKARNAIN A. SULILA alias ULU (Terdakwa Dalam Berkas Perkara lainnya) yang berada di belakang rumah Sdri. SRI HANDAYANI IBRAHIM alias ANI (DPO), kemudian dilakukan pemeriksaan di kamar Sdri. SRI HANDAYANI IBRAHIM ALIAS ANI (DPO) tepatnya di lantai 2 (dua) tempat Terdakwa FARHAN B. LATIF ditangkap dan ditemukan 3 (tiga) paket klip bening yang berisi serbuk kristal yang di duga narkotika jenis sabu yang tersimpan di dalam box besi, uang tunai sebesar Rp. 15.997.000,- (lima belas juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) yang tersimpan di dalam box besi, 1 (satu) unit handphone merk realme warna hitam di atas meja rias, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) buah pipet atau sedotan ditemukan di dilaci meja rias, 3 (tiga) pak plastik klip bening berukuran kecil, 2 (dua) pak plastik klip bening berukuran sedang dan 1 (satu) buah box besi warna hitam ditemukan dikamar Sdri. SRI HANDAYANI IBRAHIM alias ANI (DPO) yang berada dalam penguasaan Terdakwa FARHAN B. LATIF, selanjutnya Terdakwa FARHAN B. LATIF alias AAN dan Saksi ZULKARNAIN A. SULILA alias ULU (Terdakwa Dalam Berkas Perkara Lainnya) dan barang bukti dibawa BNNP Sulawesi Tengah, selanjutnya dari pengakuan Terdakwa FARHAN B. LATIF alias AAN pada hari Sabtu, tanggal 25 Januari 2025 sekira pukul 21.00 WITA, Terdakwa FARHAN B. LATIF alias AAN berada di rumah milik Sdri. SRI HANDAYANI IBRAHIM alias ANI (DPO), sedang duduk-duduk sambil bermain Handphone, kemudian Sdri. SRI HANDAYANI IBRAHIM Alias ANI (DPO) menelpon melalui via whatshapp dan berkata “ aan, anda orang mau antar bahan, tunggu saja di luar situ” (depan rumah Sdri. SRI HANDAYANI IBRAHIM Alias ANI (DPO)), kemudian Terdakwa FARHAN B. LATIF alias AAN menjawab “ iya ka ani nanti saya tunggu ddidepan rumah”, kemudian sekira pukul 21.30 WITA datang seorang laki-laki naik motor menggunakan helm dan menanyakan “k ani punya anggota kau?” yang Terdakwa FARHAN B. LATIF alias AAN jawab “iya”, kemudian laki-laki tersebut mendorong motornya ke arah samping rumah milik Sdri. SRI HANDAYANI IBRAHIM Alias ANI (DPO) dan memanggil Terdakwa FARHAN B. LATIF alias AAn untuk mengikuti laki-laki tersebut dan setelah itu laki-laki tersebut langsung menyerahkan amplop sambil mengatakan“ ada titipannya ani”, kemudian laki-laki tersebut langsung pergi dan Terdakwa FARHAN B. LATIF alias AAN langsung ke kamar milik Sdri. SRI HANDAYANI IBRAHIM Alias ANI (DPO), kemudian SRI HANDAYANI IBRAHIM Alias ANI (DPO) menelpon kembali dan memerintahkan Terdakwa FARHAN B. LATIF alias AAN untuk memecah dan menimbang narkotika jenis shabu menjadi beberapa paketan yang kemudian Terdakwa FARHAN B. LATIF alias AAN serahkan kepada Saksi ZULKARNAIN A. SULILA alias ULU sebanyak 2 kali yaitu pertama sebanyak 15 (lima belas) bungkus paket Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan yang kedua sebanyak 30 (tiga puluh) paket yang terdiri dari paket Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan paket Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan Saksi ZULKARNAIN A. SULILA alias ULU akan menjual narkotika jenis shabu tersebut dengan cara menunggu para pembeli datang kerumah Sdri. SRI HANDAYANI IBRAHIM alias ANI yang beralamat di Jl. Gunung Rampambai, Kel. Uetanaga Atas, Kec. Ratolindo, Kab. Tojo Una-Una.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.06.16.25.0001 yang di keluarkan di Palu pada tanggal 03 Februari 2025 yang dilakukan pengujiannya oleh Triwahyuningsih, S. Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian pada Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu, telah melakukan pengujian terhadap 1 (satu) plastic (netto L 0,1519 gr) dengan nama sampel 030 – Diduga Sabu yang disita dari Terdakwa FARHAN B. LATIF dan Terdakwa ZULKARNAIN A. SULILA dengan kesimpulan : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan serta terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Berita Acara Penghitungan, Penimbangan Dan Penyisihan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah tanggal 27 Januari 2025 yang dilakukan di Kantor BNNP Sulawesi Tengah oleh MOH. NOVRI P, SH, Penyidik Ahli Pertama Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah, Pangkat Penata Muda Tingkat I III/B, NIP 199111302019021009 dengan disaksikan dan ditanda tangani oleh Penyidik Moh. Novri P. SH, Terdakwa FARHAN B. LATIF, Saksi ZULKARNAIN A. SULILA (Terdakwa Dalam Berkas Perkara Lainnya), Penyidik DODY A. BUHELI, S.H. MH dan Penyidik REYNALDI, SH, telah dilakukan penimbangan dan penyisihan barang bukti yang diduga narkotika Golongan I jenis shabu yang disita dari FARHAN B. LATIF dan ZULKARNAIN A. SULILA dengan hasil penimbangan 26 (dua puluh enam) bungkus plastic klip bening berukuran kecil berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bruto 20,31 gram dan berat netto 15.96 gram dan disisihkan untuk BPOM dengan berat 0.15 gram.
  • Bahwa Terdakwa FARHAN B. LATIF alias AAN dan Saksi ZULKARNAIN A. SULILA  alias ULU (Terdakwa dalam berkas perkara lainnya) tidak mempunyai hak ataupun memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

---------- Bahwa Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.-----------------------------------------------

 

SUBSIDAER:

------- Bahwa Terdakwa FARHAN B. LATIF alias AAN bersama-sama dengan Saksi ZULKARNAIN A. SULILA alias ULU (Terdakwa dalam Berkas Perkara Lain) pada tanggal 26   Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Gunung Rampambai, Kel. Uentanaga Atas, Kec. Ratolindo, Kab. Tojo Una-Una, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025, awalnya Saksi WIWIN TRIJOTO, SH dan Saksi EDI IRAWAN bersama Tim Pemberantasan BNNP Sulawesi Tengah mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran narkotika di Jl. Gunung Rampambai, Kel. Uetanaga Atas, Kec. Ratolindo, Kab. Tojo Una-Una tepatnya dirumah Sdri. SRI HANDAYANI IBRAHIM alias ANI (DPO), kemudian Saksi WIWIN TRIJOTO, SH dan Saksi EDI IRAWAN menuju Jl. Gunung Rampambai, Kel. Uentanaga Atas, Kec. Ratolindo, Kab. Tojo Una-Una dan pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekira pukul 02.15 WITA, Saksi WIWIN TRIJOTO, SH dan Saksi EDI IRAWAN bersama tim BNNP Sulawesi Tengah sampai di Jl. Gunung Rampambai, Kel. Uentanaga Atas, Kec. Ratolindo, Kab. Tojo Una-Una dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap terhadap Terdakwa FARHAN B. LATIF alias AAN yang berada di lantai 2 (dua) rumah Sdri. SRI HANDAYANI IBRAHIM alias ANI yang beralamat di Jl. Gunung Rampambai, Kel. Uetanaga atas Kec. Ratolindo, Kab. Tojo Una-Una dan Saksi ZULKARNAIN A. SULILA alias ULU (Terdakwa dalam berkas perkara lainnya) sedang berada di belakang rumah Sdri. SRI HANDAYANI IBRAHIM alias ANI yang beralamat di Jl. Gunung Rampambai, Kel. Uetanaga atas Kec. Ratolindo, Kab. Tojo Una-Una yang disaksikan oleh saksi masyarakat yaitu Saksi HARTATI I. MOHAMAD ditemukan 23 (dua puluh tiga) paket klip bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu didalam kotak plastik warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 2.120.000,- (dua juta seratus dua puluh ribu rupiah) didalam tas slempang warna hitam, 1 (satu) buah alat hisap (bong) tidak jauh dari tempat Saksi ZULKARNAIN A. SULILA alias ULU (Terdakwa dalam berkas perkara lainnya) duduk, 1 (satu) buah kotak box Plastik disamping Saksi ZULKARNAIN A. SULILA alias ULU (Terdakwa dalam berkas perkara lainnya) duduk, 1 (satu) buah tas slempang warna hitam ditemukan dilantai rumah tidak jauh dari tempat Saksi ZULKARNAIN A. SULILA alias ULU (Terdakwa dalam berkas perkara lainnya) duduk  dan 1 (satu) unit Handphone merek Oppo warna Silver ditemukan tidak jauh dari posisi Saksi ZULKARNAIN A. SULILA alias ULU (Terdakwa dalam berkas perkara lainnya) duduk, yang dikuasai oleh Saksi ZULKARNAIN A. SULILA alias ULU (Terdakwa Dalam Berkas Perkara lainnya) yang berada di belakang rumah Sdri. SRI HANDAYANI IBRAHIM alias ANI (DPO), kemudian dilakukan pemeriksaan di kamar Sdri. SRI HANDAYANI IBRAHIM ALIAS ANI (DPO) tepatnya di lantai 2 (dua) tempat Terdakwa FARHAN B. LATIF ditangkap dan ditemukan 3 (tiga) paket klip bening yang berisi serbuk kristal yang di duga narkotika jenis sabu yang tersimpan di dalam box besi, uang tunai sebesar Rp. 15.997.000,- (lima belas juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) yang tersimpan di dalam box besi, 1 (satu) unit handphone merk realme warna hitam di atas meja rias, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) buah pipet atau sedotan ditemukan di dilaci meja rias, 3 (tiga) pak plastik klip bening berukuran kecil, 2 (dua) pak plastik klip bening berukuran sedang dan 1 (satu) buah box besi warna hitam ditemukan dikamar Sdri. SRI HANDAYANI IBRAHIM alias ANI (DPO) yang berada dalam penguasaan Terdakwa FARHAN B. LATIF, selanjutnya Terdakwa FARHAN B. LATIF alias AAN dan Saksi ZULKARNAIN A. SULILA alias ULU (Terdakwa Dalam Berkas Perkara Lainnya) dan barang bukti dibawa BNNP Sulawesi Tengah, selanjutnya dari pengakuan Terdakwa FARHAN B. LATIF alias AAN pada hari Sabtu, tanggal 25 Januari 2025 sekira pukul 21.00 WITA, Terdakwa FARHAN B. LATIF alias AAN berada di rumah milik Sdri. SRI HANDAYANI IBRAHIM alias ANI (DPO), sedang duduk-duduk sambil bermain Handphone, kemudian Sdri. SRI HANDAYANI IBRAHIM Alias ANI (DPO) menelpon melalui via whatshapp dan berkata “ aan, anda orang mau antar bahan, tunggu saja di luar situ” (depan rumah Sdri. SRI HANDAYANI IBRAHIM Alias ANI (DPO)), kemudian Terdakwa FARHAN B. LATIF alias AAN menjawab “ iya ka ani nanti saya tunggu ddidepan rumah”, kemudian sekira pukul 21.30 WITA datang seorang laki-laki naik motor menggunakan helm dan menanyakan “k ani punya anggota kau?” yang Terdakwa FARHAN B. LATIF alias AAN jawab “iya”, kemudian laki-laki tersebut mendorong motornya ke arah samping rumah milik Sdri. SRI HANDAYANI IBRAHIM Alias ANI (DPO) dan memanggil Terdakwa FARHAN B. LATIF alias AAn untuk mengikuti laki-laki tersebut dan setelah itu laki-laki tersebut langsung menyerahkan amplop sambil mengatakan“ ada titipannya ani”, kemudian laki-laki tersebut langsung pergi dan Terdakwa FARHAN B. LATIF alias AAN langsung ke kamar milik Sdri. SRI HANDAYANI IBRAHIM Alias ANI (DPO), kemudian SRI HANDAYANI IBRAHIM Alias ANI (DPO) menelpon kembali dan memerintahkan Terdakwa FARHAN B. LATIF alias AAN untuk memecah dan menimbang narkotika jenis shabu menjadi beberapa paketan yang kemudian Terdakwa FARHAN B. LATIF alias AAN serahkan kepada Saksi ZULKARNAIN A. SULILA alias ULU sebanyak 2 kali yaitu pertama sebanyak 15 (lima belas) bungkus paket Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan yang kedua sebanyak 30 (tiga puluh) paket yang terdiri dari paket Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan paket Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan Saksi ZULKARNAIN A. SULILA alias ULU akan menjual narkotika jenis shabu tersebut dengan cara menunggu para pembeli datang kerumah Sdri. SRI HANDAYANI IBRAHIM alias ANI yang beralamat di Jl. Gunung Rampambai, Kel. Uetanaga Atas, Kec. Ratolindo, Kab. Tojo Una-Una.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.06.16.25.0001 yang di keluarkan di Palu pada tanggal 03 Februari 2025 yang dilakukan pengujiannya oleh Triwahyuningsih, S. Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian pada Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu, telah melakukan pengujian terhadap 1 (satu) plastic (netto L 0,1519 gr) dengan nama sampel 030 – Diduga Sabu yang disita dari Terdakwa FARHAN B. LATIF dan Terdakwa ZULKARNAIN A. SULILA dengan kesimpulan : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan serta terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Berita Acara Penghitungan, Penimbangan Dan Penyisihan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah tanggal 27 Januari 2025 yang dilakukan di Kantor BNNP Sulawesi Tengah oleh MOH. NOVRI P, SH, Penyidik Ahli Pertama Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah, Pangkat Penata Muda Tingkat I III/B, NIP 199111302019021009 dengan disaksikan dan ditanda tangani oleh Penyidik Moh. Novri P. SH, Terdakwa FARHAN B. LATIF, Saksi ZULKARNAIN A. SULILA (Terdakwa Dalam Berkas Perkara Lainnya), Penyidik DODY A. BUHELI, S.H. MH dan Penyidik REYNALDI, SH, telah dilakukan penimbangan dan penyisihan barang bukti yang diduga narkotika Golongan I jenis shabu yang disita dari FARHAN B. LATIF dan ZULKARNAIN A. SULILA dengan hasil penimbangan 26 (dua puluh enam) bungkus plastic klip bening berukuran kecil berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bruto 20,31 gram dan berat netto 15.96 gram.
  • Bahwa Terdakwa FARHAN B. LATIF alias AAN dan Saksi ZULKARNAIN A. SULILA alias ULU tidak mempunyai hak ataupun memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

-------------Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: ada_perbaikan_gugatan

Filename: detil_perkara/detil_perkara.php

Line Number: 307