Dakwaan |
KESATU
------------ Bahwa Terdakwa INDAR WANTI Alias IIN pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025 sekitar pukul 14.30 Wita atau pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau sekira masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah tepatnya di Desa Lasampi, Kec. Bumi Raya, Kab. Morowali atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu” yang dilakukan terdakwa dengan cara:---------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025 sekitar pukul 14.30 WITA, Terdakwa INDAR WANTI alias IIN sedang berada di dalam rumahnya yang terletak di Desa Lasampi, Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali, kemudian masyarakat setempat memberikan informasi kepada pihak kepolisian mengenai adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di rumah Terdakwa, menindaklanjuti informasi tersebut dua anggota Satresnarkoba Polres Morowali yaitu saksi BRIPTU RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN dan saksi BRIPTU DAVID A. SIMANGUNSONG langsung mendatangi rumah Terdakwa, kemudian sesampainya di lokasi tersebut Para Saksi memasuki rumah Terdakwa dan melihat Terdakwa sedang duduk di dalam rumahnya;
- Bahwa pada saat mengetahui kedatangan saksi BRIPTU RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN dan saksi BRIPTU DAVID A. SIMANGUNSONG, Terdakwa langsung berlari ke dalam kamar mandi dan mengunci pintu dari dalam, kemudian Para Saksi meminta Terdakwa untuk membuka pintu, setelah Terdakwa membuka pintu lalu saksi BRIPTU RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN dan saksi BRIPTU DAVID A. SIMANGUNSONG langsung melakukan penangkapan, kemudian menanyakan kepada Terdakwa “mengapa kamu lari?”, lalu Terdakwa menjawab, “Saya takut, Pak.”;
- Bahwa selanjutnya saksi BRIPTU RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN dan saksi BRIPTU DAVID A. SIMANGUNSONG melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi ABD. WAHID, kemudian Para Saksi menemukan 1 (satu) sachet plastik klip bening berisi serbuk putih yang diduga sabu tersimpan di dinding kamar mandi, serta 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna ungu di atas meja kamar Terdakwa, setelah itu Terdakwa dan barang bukti tersebut diamankan oleh petugas untuk dibawa ke Polres Morowali guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa pekerjaan Terdakwa INDAR WANTI Alias IIN tidak ada kaitannya dengan kepentingan Kesehatan;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1769/NNF/IV/2025 Tanggal 24 April 2025 yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si, dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, SH.,MKes yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa :
- 1 (satu) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1347
gram diberi nomor barang bukti 4049/2025/NNF;
dan sisa barang bukti setelah diperiksa yakni 0,0842 gram;
- Barang bukti tersebut di atas adalah milik Terdakwa INDAR WANTI Alias IIN.
dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina.
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-
ATAU
KEDUA
------------ Bahwa Terdakwa INDAR WANTI Alias IIN pada hari Jumat tanggal 04 April 2025 sekitar pukul 14.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau sekira masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah tepatnya di Desa Lasampi, Kec. Bumi Raya, Kab. Morowali atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili ”penyalahguna Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri“ yang dilakukan terdakwa dengan cara:----
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 04 April 2025 sekitar pukul 14.00 WITA, Terdakwa INDAR WANTI alias IIN mengonsumsi narkotika jenis sabu di dalam kamar rumahnya yang beralamat di Desa Lasampi, Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali, dengan cara terlebih dahulu mengambil 1 (satu) buah botol merek Aqua yang di dalamnya telah diisi dengan air, kemudian melubangi tutup botol tersebut menjadi 2 (dua) lubang menggunakan ujung pena, selanjutnya Terdakwa memasukkan 2 (dua) buah pipet plastik bening yang berasal dari kemasan minuman Teh Kotak ke dalam lubang tersebut, di mana satu pipet berukuran panjang dan satu lagi berukuran pendek; setelah itu, Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu dan memasukkannya ke dalam pireks kaca, lalu pireks kaca tersebut dimasukkan ke dalam salah satu pipet yang berukuran pendek yang telah tertancap pada tutup botol, kemudian dengan tangan kanan Terdakwa memegang botol rakitan tersebut dan tangan kiri memegang korek api gas, Terdakwa membakar pireks kaca tersebut hingga menghasilkan asap yang kemudian dihisap oleh Terdakwa melalui pipet panjang dan asapnya dihembuskan melalui mulut atau hidung; setelah mengonsumsi sabu tersebut, seluruh alat bantu berupa botol, pipet, dan pireks kaca tersebut langsung dibuang ke tempat sampah dan dibakar oleh Terdakwa guna menghilangkan barang bukti;
- Bahwa Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari BUNDA MAIRA (DPO) untuk Terdakwa gunakan sendiri;
- Bahwa alasan Terdakwa mengonsumsi narkotika jenis sabu untuk mengatasi stress dari masalah pribadi dalam rumah tangga;
- Bahwa reaksi yang Terdakwa rasakan adalah badan terasa lebih tenang, segar, bertenaga, tidak mudah capek dan lebih semangat dalam bekerja;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menggunakan atau mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis sabu;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Urine dari BNN Kabupaten Morowali Nomor: BA/32/IV/KA/PB.01/2025/BNNK-Morowali tanggal 07 April 2025 An. INDAR WANTI telah dilakukan pemeriksaan sample urine terhadap Terdakwa dengan hasil positif (+) menggunakan narkoba;
- Bahwa berdasarkan Surat Nomor : B/133/VII/KA/PB.06/2025/BNNK-Morowali perihal Rekomendasi Asesmen Terpadu An. INDAR WANTI dengan Kesimpulan Terdakwa adalah seorang penyalahguna Narkotika jenis Amphetamine / Sabu kategori ringan dengan pola penggunaan 3 kali dalam satu bulan didapatkan indikasi tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1769/NNF/IV/2025 Tanggal 24 April 2025 yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si, dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, SH.,MKes yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa :
- 1 (satu) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1347
gram diberi nomor barang bukti 4049/2025/NNF;
dan sisa barang bukti setelah diperiksa yakni 0,0842 gram;
- Barang bukti tersebut di atas adalah milik Terdakwa INDAR WANTI Alias IIN.
dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina.
- Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------- |