Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa terdakwa GUSNI SINTA SARI pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025 sekitar pukul 12.30 Wita atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan Maret 2025 atau masih dalam tahun 2025 di rumah terdakwa yang berada di Desa Tanauge Kec. Petasia Kab. Morowali Utara atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Gol I jenis shabu, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025 sekira pukul 12.30 Wita, sdr. AGUS AMAR (Dalam Pencarian Orang) yang merupakan suami terdakwa berangkat menuju Kota Palu, kemudian menitipkan kepada terdakwa sebuah mangkok handbody dan kotak warna merah yang didalamnya terdapat paket narkotika Gol I jenis shabu dengan berkata “JIKA ADA TEMAN SAYA YANG DATANG BERIKAN SAJA PAKET SHABU TERSEBUT, ADA SAYA SIMPAN DI DALAM MANGKOK DAN KOTAK”, selanjutnya sekira pukul 23.30 Wita, datang teman dari Sdr. AGUS AMAR yang terdakwa tidak mengetahuinya namanya meminta kepada terdakwa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu atas suruhan dari sdr. AGUS AMAR, kemudian terdakwa mengambilkan 1 (satu) paket narkotika Gol I jenis shabu dari mangkok handbody dan menyerahkannya kepada teman dari sdr. AGUS AMAR tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1281/NNF/III/2025 tertanggal 18 Maret 2025 yang ditandatangani oleh ASMAWATI,S.H.,M..Kes selaku Kepala Laboratorium Forensik Cabang Makassar, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa :
- 2973/2025/NNF : 47 (empat puluh tujuh) plastic berisikan kristal bening dengan berat netto sleuruhnya 11,8112 gram (setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 11,3300 gram) adalah benar mengandung metamfetamina.
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Permintaan Laboratorium RSUD Kolonodale Nomor: 445/20250311056/XII/LAB/RSUD K. Dale/2025 tanggal 11 Maret 2025 yang ditandatangani oleh dr. ANTARIKSA PUTRA W, Sp.. PK selaku Dokter Pemeriksa disimpulkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan Narkoba terhadap sample urin atas nama GUSNI SINTA SARI Binti KULAS Alias SINTA dengan hasil:
Golongan : Amphetamine (+) Positive
Golongan : Morphine (-) Negative
Golongan : Ganja (-) Negative
Golongan : Methamphetamine (+) Positive
Golongan : Benzodiazephine (-) Negative
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa GUSNI SINTA SARI pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekitar pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan Maret 2025 atau masih dalam tahun 2025 di rumah terdakwa yang berada di Desa Tanauge Kec. Petasia Kab. Morowali Utara atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol I jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut:
- Berawal dari informasi masyarakat bahwa di salah satu rumah kios yang berada di Desa Tanauge Kec. Petasia Kab. Morowali Utara sering terjadi penyalahgunaan narkotika Gol I jenis shabu, kemudian pada Hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 00.30 Wita saksi SULKIFLI dan saksi LON AFANDI RANONTO (keduanya Anggota Kepolisian) bersama Anggota Satresnarkoba Polres Morowali Utara lainya melakukan penyelidikan di Desa Tanauge Kec. Petasia Kab. Morowali Utara, setelah itu mendatangi salah rumah kios terletak di Kawasan Pelebaran Perusahaan Tambang melakukan penyergapan dan mengamankan terdakwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan rumah terdakwa lalu ditemukan 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu dalam bentuk bungkusan plastic klip les biru berukuran besar dan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dalam bentuk bungkusan plastic klip les putih berukuran besar di dalam sebuah mangkok hanbody warna putih kuning, 4 (empat) buah sendok terbuat dari pipet, 1 (satu) buah kaca pireks, 1 (satu) buah botol toothpick dalamnya berisi potongan pipet, sumbu, kaca pireks dan karet dot warna merah, 9 (Sembilan) bungkus plastik klip/cetik kosong, 3 (tiga) buah macis gas dan 1 (satu) unit timbangkan ditemukan tersimpan di dalam satu kantongan plastik terletak di bawah meja dalam kamar tidur terdakwa, 6 (enam) paket narkotika jenis shabu dalam bentuk bungkusan plastik klip les putih berukuran sedang, 5 (lima) paket narkotika jenis shabu dalam bentuk bungkusan plastik klip les biru berukuran sedang dan ujungnya tergunting, 9 (Sembilan) paket narkotika jenis shabu dalam bentuk bungkusan plastik klip les biru berukuran sedang dan 18 (delapan belas) paket narkotika jenis shabu dalam bentuk bungkusan plastik klip les merah berukuran kecil kesemuanya di temukan di dalam sebuah kotak obat warna merah di bawah meja kamar terdakwa, uang tunai sejumlah Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) ditemukan tersimpan di dalam dompet besar tepatnya di dalam kamar terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo A17 warna biru ditemukan di dalam dapur pada rumah terdakwa, lalu dilakukan introgasi kepada terdakwa dan ditemukan informasi bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah milik sdr. AGUS AMAR (Dalam Pencarian Orang) yang merupakan suami terdakwa yang sebelumnya telah dititipkan kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polres Morowali Utara untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1281/NNF/III/2025 tertanggal 18 Maret 2025 yang ditandatangani oleh ASMAWATI,S.H.,M..Kes selaku Kepala Laboratorium Forensik Cabang Makassar, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa :
- 2973/2025/NNF : 47 (empat puluh tujuh) plastic berisikan kristal bening dengan berat netto sleuruhnya 11,8112 gram (setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 11,3300 gram) adalah benar mengandung metamfetamina.
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Permintaan Laboratorium RSUD Kolonodale Nomor: 445/20250311056/XII/LAB/RSUD K. Dale/2025 tanggal 11 Maret 2025 yang ditandatangani oleh dr. ANTARIKSA PUTRA W, Sp.. PK selaku Dokter Pemeriksa disimpulkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan Narkoba terhadap sample urin atas nama GUSNI SINTA SARI Binti KULAS Alias SINTA dengan hasil:
Golongan : Amphetamine (+) Positive
Golongan : Morphine (-) Negative
Golongan : Ganja (-) Negative
Golongan : Methamphetamine (+) Positive
Golongan : Benzodiazephine (-) Negative
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------
ATAU
KETIGA
Bahwa terdakwa GUSNI SINTA SARI pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025 sekitar pukul 12.30 Wita atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan Maret 2025 atau masih dalam tahun 2025 di rumah terdakwa yang berada di Desa Tanauge Kec. Petasia Kab. Morowali Utara atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso, telah melakukan “dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025 sekira pukul 12.30 Wita, sdr. AGUS AMAR (Dalam Pencarian Orang) yang merupakan suami terdakwa berangkat menuju Kota Palu, kemudian menitipkan kepada terdakwa sebuah mangkok handbody dan kotak warna merah yang didalamnya terdapat paket narkotika Gol I jenis shabu.
- Bahwa terdakwa saat itu melihat dan mengetahui barang bukti berupa narkotika gol I jenis shabu milik Sdr. AGUS AMAR (Dalam Pencarian Orang) yang tersimpan di kamar terdakwa sebelum ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Plres Morowali Utara.
- Bahwa terdakwa sudah sering melihat Sdr. AGUS AMAR melakukan transaksi narkotika maupun menggunakan/mengkonsumsi narkotika gol I jenis shabu di rumah terdakwa dan terdakwa sudah sering dipaksa menggunakan narkotika oleh sdr. AGUS AMAR.
- Bahwa terdakwa tidak pernah melaporkan kejadian atau peristiwa tindak pidana narkotika yang diketahuinya kepada pihak berwajib padahal diketahui oleh terdakwa peran serta masyarakat dimana juga mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalagunaan narkotika;
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------- |